kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -8.000   -0,52%
  • USD/IDR 15.791   -57,00   -0,36%
  • IDX 7.505   -68,76   -0,91%
  • KOMPAS100 1.157   -12,64   -1,08%
  • LQ45 913   -8,80   -0,96%
  • ISSI 228   -2,59   -1,12%
  • IDX30 469   -4,51   -0,95%
  • IDXHIDIV20 564   -3,86   -0,68%
  • IDX80 132   -1,34   -1,01%
  • IDXV30 139   -1,60   -1,13%
  • IDXQ30 156   -1,23   -0,78%

YLKI melaporkan Rupiah Plus ke OJK


Senin, 02 Juli 2018 / 15:09 WIB
YLKI melaporkan Rupiah Plus ke OJK
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima banyak aduan terkait cara penagihan fintech Rupiah Plus yang dinilai bermasalah dan merugikan konsumen. Pengaduan ini sudah diterima dari bulan Januari hingga Juni 2018.

Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Abdul Basith menyesalkan tindakan Rupiah Plus yang menagih pembayaran kredit dengan menyalahgunakan daftar nomor kontak di ponsel si nasabah. Padahal, orang yang dihubungi dari daftar nomor kontak itu banyak yang tidak tahu menahu soal pinjaman tersebut.

“Menurut kami tidak pantas menghubungi pihak yang bukan melakukan pinjaman, karena kontak ponsel tersebut didapat dari data nasabah. Maka diduga kuat, Rupiah Plus menyalahgunakan data pribadi konsumen yang tidak sesuai perjanjian kredit di awal,” kata Basith kepada Kontan.co.id, Senin (2/7).

Hal itu bukan hanya melanggar perlindungan konsumen, tetapi juga menganggu privasi orang lain yang tidak terkait pinjaman tersebut. Maka akan membuka kemungkinan, tindakan ini melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) padal 26 tentang data pribadi. “Dalam hal ini, Rupiah Plus juga bisa dikenai UU ITE pasal 27 hingga 29,” tandas Basith.

Dus, YLKI pun telah menyampaikan pengaduan itu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Menteri Perdagangan. Harapannya, otoritas bisa bersikap tegas terhadap perusahaan keuangan digital tersebut dan kemudian memperbaiki praktik bisnis ini. YLKI juga terus berupaya mengedukasi masyarakat, agar lebih berhati-hati memakai layanan kredit fintech, dan tidak mudah tergiur pemberian bunga kredit murah.

Sebelumnya, Direktur Rupiah Plus Bimo Adhiprabowo menyesali adanya penagihan utang kepada nasabah melalui tindakan yang tidak menyenangkan, seperti mengancam, intimidasi, pelecehan serta penagihan kepada pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan dengan nasabah.

Kasus ini terungkap ini bermula dari keluhan netizen di media sosial atas penagihan pinjaman Rupiah Plus yang dinilai menyalahgunakan data pribadi nasabah, dengan mengakses kontak ponsel nasabah apabila terjadi keterlambatan dan gagal bayar. Padahal, banyak kontak yang dihubungi tidak mengetahui apa-apa terkait pinjaman tersebut.

Rupiah Plus merupakan salah satu aplikasi layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi dan calon peminjam dapat mengajukan pinjaman tanpa agunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×