kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Yusril Ihza Mahendra akan pidanakan penyebar hoax Bank Mayapada bermasalah


Jumat, 05 Juni 2020 / 18:33 WIB
Yusril Ihza Mahendra akan pidanakan penyebar hoax Bank Mayapada bermasalah


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mayapada International Tbk melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra dari IHZA & IHZA Law Firm, membantah berbagai rumor yang menyebutkan perseroan sedang menghadapi masalah sehingga tidak mampu membayar dana nasabah.

Hal itu dikemukakan Yusril menanggapi banyaknya berita hoax melalui media sosial yang mengatakan Bank Mayapada bermasalah.

Baca Juga: BCA getol kucurkan kredit antar bank, ini kata manajemen

Di masa sulit akibat pandemi Covid-19, pemilik Bank Mayapada Dato Sri Tahir telah menambah modal bank itu sebanyak Rp 3,75 trilyun pada bulan April 2020 dan akan ditambah lagi Rp 750 miliar akhir tahun ini, sehingga seluruhnya berjumlah Rp 4,5 triliun.

Dengan tambahan modal sebesar itu, Bank Mayapada benar-benar dalam kondisi normal dan tidak mempunyai masalah apapun dengan nasabah.

Sebagai Kuasa Hukum Bank Mayapada, Yusril memperingatkan akan mengambil langkah tegas terhadap siapa saja yang sengaja maupun tidak sengaja menciptakan rumor yang merugikan Bank Mayapada dan industri perbankan nasional pada umumnya serta seluruh para nasabah. 

"Kami akan mengambil langkah tegas dengan mempidanakan mereka agar jera dalam menyebar rumor dan hoax," kata Yusril dalam keterangan resminya, Jumat (5/6).

Baca Juga: Jadi milik Grup Salim, Bank Ina jajaki sinergi dengan Indogrosir dan Indomaret

Bank Mayapada sendiri telah memberikan klarifikasi atas berita hoax yang beredar mengenai perseroan lewat keterangan resmi tanggal 18 Mei 2020. 

Direktur Utama Bank Mayapada Hariyono Tjahrijadi menyatakan bahwa temuan yang bersifat administratif dan operasional yang disebutkan dalam pemberitaan adalah hasil audit pada 2019.  Seluruh hal tersebut sudah diselesaikan dengan tenggat waktu, aturan, dan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×