kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan izin uang elektronik di server akan terbit


Selasa, 07 November 2017 / 19:56 WIB
Aturan izin uang elektronik di server akan terbit


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menargetkan perizinan uang elektronik berbasiskan server atwa server base bisa selesai sebelum akhir 2017. Ada sejumlah penyedia uang elektronik yang sedang dalam proses perizinan yakni milik Bukalapak, Tokopedia, PayTren, Shopee dan Grab.

Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo bilang proses perizinan tersebut masih berlangsung saat ini. Dimana dalam aturannya, proses perizinan berjalan maksimal selama 45 hari kerja.

"Peraturan uang elektronik kita finalisasi dan tidak sampai tahun baru sudah keluar," kata dia, Selasa (7/11).

Meski begitu, ia mengakui dari para pengaju izin, ada yang sudah melewat waktu 45 hari kerja. Pungky mengatakan pasti ada yang belum dilengkapi, sehingga menyebabkan izin belum keluar.

Namun ia masih belum mau menyebutkan identitasnya. "Kalau sudah lebih dari 45 hari kerja itu pasti ada kelengkapan dokumen yang belum dia penuhi," ungkapnya.

Seperti yang diberikan sebelumnya, izin uang elektronik sejumlah e-commerce seperti Tokopedia, Shoppee, dan BukaLapak dibekukan. BI juga melarang sementara layanan isi ulang (top up) uang elektronik yang dilakukan oleh PayTren milik Yusuf Mansur.

BI sendiri memiliki beberapa pertimbangan sebelum memberikan izin uang elektronik ini. Diantaranya soal keamanan IT bisa terjaga dengan baik. Selain itu adalah ketersediaan tim audit independen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×