kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank wajib umumkan 8 risiko


Kamis, 05 April 2012 / 09:25 WIB
Bank wajib umumkan 8 risiko
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di?kantor cabang?Bank?BNI, Jakarta,


Reporter: Roy Franedya | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan merampungkan penerapan Basel II tahun ini. Untuk itu, regulator perbankan ini berencana menerbitkan surat edaran mengenai penerapan Basel pilar II dan pilar III pada Semester II 2012. Masa transisi penerapan aturan maksimal 6-12 bulan.

Aturan Basel II pilar II akan menginduk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) penerapan manajemen resiko. Sedangkan Pilar III pada PBI transparansi perbankan. Dalam Pilar II, BI kelak mewajibkan bank untuk memasukkan risiko likuiditas, hukum, reputasi, strategik dan kapatuhan dalam memperhitungkan modalnya.

Pada pilar III, BI akan mewajibkan bank mempublikasikan seluruh resiko dalam laporan tahunan. Aturan ini juga meminta bank untuk mempulikasikan Aset tertimbang menurut risiko (ATMR) berdasarkan risiko. Dalam laporan keuangan saat ini, perbankan hanya melaporkan ATMR total saja.

Ketua Tim Basel BI Himansyah mengatakan, dalam penghitungan resiko ini bank yang akan berperan aktif, karena mereka yang tahu kondisinya. "Namun bank harus berinteraksi dengan pengawas bank untuk mencari modal yang sesuai dengan profil resikonya," ujarnya pekan lalu.

Menurut Wimboh Santoso, Pejabat BI, aturan ini dirancang untuk mendorong peningkatan penerapan risk management. Aturan ini tidak akan mempengaruhi modal bank yang memiliki manajemen resiko bagus. Efeknya hanya akan terasa bagi bank yang tidak hati-hati menjalankan bisnis. "Bagi bank yang belum memiliki risk management yang baik, aturan ini mempengaruhi permodalannya," tambahnya.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan aturan ini baik bagi perbankan karena pihak yang mengawasi bakal makin banyak. Ini membuat pengelolaan bank semakin prudent (hati-hati). "Bagi bank hal ini tidak akan jadi masalah karena transparansi merupakan salah satu sisi yang harus dipenuhi," ujarnya.

Wakil Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Evi Firmansyah mengatakan kebijakan ini memiliki sisi positif dan negatif. Positifnya, dengan transparansi masyakarat akan mengetahui risiko dari berbisnis dengan bank. Akan terlihat bank yang sehat dan tidak.

Negatifnya, masyakarat mengalihkan bisnisnya dari bank yang memiliki risiko tinggi. "Saya melihat kebijakan SBDK yang dikeluarkan BI ternyata tidak menimbulkan masalah sehingga BI yakin aturan ini juga akan begitu. Selain itu, mungkin kebijakan ini akan mempercepat merger antar bank," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×