Reporter: Mona Tobing | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berniat mengatur standarisasi kesehatan multifinance. Perusahaan pembiayaan wajib melaporkan kondisi keuangan terakhir dan penyaluran pembiayaan. Dari laporan itu, Bapepam-LK akan menilai apakah sesuai dengan ketentuan.
Nurhaida, Ketua Bapepam-LK, mengatakan, pemetaan ini perlu untuk mengetahui kondisi keuangan terkini multifinance. "Karena kondisinya selalu berubah-ubah. Ada yang tumbuh tinggi tapi ada juga yang berkurang," katanya, kemarin (15/2).
Dalam waktu dekat, Bapepam-LK akan memanggil multifinance untuk sosialisasi standarisasi kesehatan perusahaan pembiayaan. Mereka menargetkan standarisasi itu terbit sebelum otoritas jasa keuangan (OJK) terbentuk.
Stanley Setia Atmadja, Direktur Utama Adira Dinamika Multifinance, mengatakan, ukuran tingkat kesehatan multifinance akan lebih jelas dengan standarisasi akuntansi. "Selama ini masih banyak multifinance yang menggunakan cara penghitungan akuntansi dengan model konservatif," imbuh dia.
Stanley menambahkan, standarisasi limit kredit bermasalah (NPL) juga penting. Penentuan batasan NPL lebih penting ketimbang penetapan besaran uang muka dan loan to value (LTV). "Besar NPL lebih tepat mengukur tingkat kesehatan," katanya.
Bapepam-LK hanya perlu menentukan besaran limit NPL, kemudian mengawasinya. Jika besar limit NPL melebihi ketentuan, regulator berhak meminta perusahaan pembiayaan menghentikan sementara pembiayaannya.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Wiwie Kurnia bilang, dari limit NPL 3% yang ditetapkan asosiasi, realisasi industri lebih rendah yaitu 1,3%.
Selama ini, Bapepam-LK mengukur tingkat kesehatan multifinance dari modal minimal Rp 100 miliar, nilai piutang produktif 40% dari total aset, dan gearing ratio 10 kali ekuitas. Jika ada penetapan standarisasi multifinance, cara lain adalah rasio kualitas piutang agar terlihat pembiayaan kategori lancar, bermasalah, dan pembiayaan yang perlu dihapusbukukan.
Efrinal Sinaga, Direktur Al Ijarah Indonesia Finance yang juga Sekretaris APPI, mengatakan, selama ini regulator menyerahkan formula hapus buku ke multifinance. "Bapepam-LK belum menentukan dengan jelas soal tingkat kesehatan multifinance seperti perbankan. Jika sudah ada standarisasi hapus buku, Bapepam LK lebih mudah menentukan kategori sehat dan tidak," kata Efrinal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News