kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bapepam-LK atur DP multifinance syariah


Rabu, 03 Oktober 2012 / 10:57 WIB
Bapepam-LK atur DP multifinance syariah
ILUSTRASI. Berjualan jasa atau barang pada online shop dapat Anda jadikan salah satu sumber dana passive income Anda. /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/13/10/2013.


Reporter: Mona Tobing |

JAKARTA. Rencana pengaturan loan to value (LTV) di perbankan syariah juga berimbas ke multifinance syariah. Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) memastikan, akan merilis kebijakan serupa. Tapi, wasit pasar modal ini tidak tertarik mengekor langkah Bank Indonesia (BI) yang akan menerbitkan aturan tersebut Oktober mendatang.

Ngalim Sawega, Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Bapepam LK, mengatakan pembiayaan syariah ataupun konvensional menghasilkan produk  sama. Tidak ada yang bisa menjamin kalau kredit macet di multifinance syariah akan lebih kecil daripada konvensional. Sehingga, prinsip kemampuan membayar angsuran dan uang muka harus menjadi yang utama.

Idealnya DP di pembiayaan syariah sama dengan konvensional di kisaran 25%-30%. "Tapi, berapa angka pastinya, kita masih kaji," kata Ngalim tanpa memastikan kapan ia merilis aturan. 

Soal perbedaan waktu, Ngalim menganggap itu wajar-wajar saja. Sebab, kondisi industri keduanya juga berbeda. Selain itu, penetrasi multifinance syariah belum terlalu besar. "Jika, BI mengatur LTV terlebih dulu itu, sudah sewajarnya karena pasar perbankan sudah besar. Jadi biar dulu BI yang mengeluarkan LTV, nanti kami menyusul," katanya akhir pekan lalu

Wiwie Kurnia, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) belum mau mengomentari wacana aturan DP syariah. "Sifatnya masih wacana. Karena asosiasi belum mendapat informasi dari regulasi," kata Wiwie.

Imannudin Nur, Direktur Finance Syariah Smart Finance, menyambut baik rencana pengaturan DP syariah, asalkan bertahap dan berlangsung mulai tahun 2013.

Menurut Iman, aturan DP minimum lebih baik dipukul rata. Perbedaan perlakuan justru  mendorong perusahaan konvensional yang sudah menguasai pasar pembiayaan mendirikan unit usaha syariah (UUS). "Mereka lalu menetapkan uang muka di bawah 15% demi mempertahankan pasar. Praktik ini mengakibatkan pasar tidak sehat," kata Imanuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×