kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bapepam-LK Kaji Insentif Asuransi Mikro


Rabu, 24 Maret 2010 / 10:51 WIB
Bapepam-LK Kaji Insentif Asuransi Mikro


Sumber: KONTAN | Editor: Johana K.

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tengah mengkaji pemberian insentif dalam bentuk regulasi untuk produk asuransi mikro. Langkah ini merupakan wujud dukungan Bapepam-LK untuk mendorong perkembangan asuransi mikro di Indonesia.

Bapepam-LK hanya memberikan insentif berupa regulasi karena insentif lain berupa insentif finansial atau pajak lebih tepat menjadi perhatian departemen lain. “Saya kira, pemerintah yang lain juga punya kepentingan dengan adanya asuransi mikro, karena asuransi mikro ini berarti akan memperbanyak jumlah masyarakat di Indonesia yang akan terlindungi dengan skema-skema yang privat," ujar Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata, pekan lalu.

Regulasi yang sedang dikaji antara lain menyangkut pemasaran produk asuransi mikro. Misalnya soal polis, mungkin tidak akan serinci atau sedetail polis produk biasanya. “Kalau dibuat serinci polis pada umumnya mesti berlembar-lembar. Jadi, harus berbeda, sebab banyak masyarakat yang belum tentu akan mengerti,” kata Isa.

Pembuatan polis seperti produk asuransi umum juga membuat biaya menjadi mahal untuk ukuran asuransi mikro. Misalnya, asuransi jiwa kematian hanya memberikan uang pertanggungan Rp 2 juta, padahal ongkos pembuatan polis asuransi pada umumnya bisa lebih dari itu.

Menyangkut praktik penjualannya, Bapepam-LK tengah mempelajari apakah penjual asuransi mikro harus disamakan dengan agen penjual asuransi lainnya, yang memiliki sertifikasi asosiasi.

“Secara umum, asuransi mikro biasanya mendompleng pada sistem yang lain, seperti program micro financing melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Nah, merekalah yang akan menjual asuransi mikro itu, jadi tidak perlu pasukan khusus untuk memasarkannya,” ujar Isa.

Meski demikian, bukan berarti orang-orang LSM boleh menjual asuransi mikro begitu saja. “Mereka juga harus tahu mengenai prinsip-prinsip dasar asuransi,” tandas Isa.

Meski ada insentif regulasi, bukan berarti mudah untuk mengembangkan asuransi mikro di Indonesia. Di Filipina yang sudah menggaungkan asuransi mikro sejak lima tahun lalu, perkembangan pasar asuransi ini belum terlalu pesat. “Makanya kami menghargai perusahaan yang secara sukarela memiliki komitmen untuk kembangkan asuransi mikro ini,” ujar Isa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×