kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,00   6,36   0.69%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bunga simpanan di atas 7,5% tidak akan dijamin LPS


Selasa, 06 Oktober 2015 / 20:16 WIB
Bunga simpanan di atas 7,5% tidak akan dijamin LPS


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps). Ini berlaku sebagai bunga penjaminan bagi simpanan di bank umum berdenominasi rupiah dan valas, serta simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

Suku bunga penjaminan simpanan rupiah turun dari 7,75% menjadi 7,50%. Sedangkan suku bunga penjaminan simpanan denominasi valas turun jadi 1,25% dari sebelumnya 1,50%. 

Suku bunga penjaminan simpanan denominasi rupiah di BPR turun jadi 10%. Pemberian bunga oleh bank di atas ini tidak akan dijamin oleh LPS. Bunga penjaminan ini setingkat dengan acuan bunga Bank Indonesia yang saat ini di level 7,5%.

Sekretaris Lembaga, Samsu Adi Nugroho mengungkapkan, tingkat bunga penjaminan turun sebesar 25 bps dipandang sejalan dengan tren menurunnya suku bunga simpanan perbankan yang terlihat dalam enam bulan terakhir. "Ini menunjukkan masih memadainya likuiditas," jelas Samsu Adi dalam keterangan tertulisnya yang diterima KONTAN, Selasa (6/10).

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat pula mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×