kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Devisa hasil ekspor migas belum masuk


Kamis, 22 November 2012 / 11:21 WIB
Devisa hasil ekspor migas belum masuk
ILUSTRASI. Cake lezat yang dibuat tanpa oven. Dok/Shopee


Reporter: Roy Franedya |

JAKARTA. Meski Bank Indonesia (BI) mewajibkan eksportir memasukkan devisa hasil ekspor ke Indonesia, tidak semua eksportir mematuhi aturan itu. BI mencatat sebagian besar eksportir minyak bumi dan gas (migas) masih memarkir devisanya di luar negeri.

Direktur Eksekutif Riset dan Kebijakan Moneter BI, Perry Warjiyo, mengatakan, eksportir migas enggan memarkir devisanya di dalam negeri karena perbankan Indonesia masih belum menyediakan layanan trustee (wali amanat). Perbankan lokal memang sudah menyediakan jasa pembayaran pada sektor migas melalui cost recovery bank domestik. Kini, "Tinggal menyediakan layanan seperti investment banking dan terintegrasi dengan pembayaran," ujarnya, Rabu (21/11).

Perry menyatakan, untuk merayu eksportir migas, BI akan meluncurkan aturan tersebut pada acara banker's dinner akhir pekan ini. "Salah satu syaratnya bank harus merupakan bank devisa, ada juga permodalan minimum. Bank yang menyediakan layanan ini akan menjadi wakil nasabah dalam pembayaran dan investasi," tambahnya.

Informasi saja, hingga Agustus 2012 tinggal 16% devisa ekspor yang belum masuk ke perbankan domestik. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan akhir Desember 2011 dimana devisa ekspor yang parkir di luar negeri mencapai 20%. Kebanyakan devisa ekspor  yang tidak masuk ini merupakan milik eksportir migas. Januari-Agustus 2012, nilai ekspor Indonesia mencapai US$ 127,17 miliar atau turun 5,58% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Padahal, masuknya devisa ekspor  ke Indonesia akan menolong neraca pembayaran, serta menjaga ketersediaan pasokan valas di dalam negeri sehingga dapat mengurangi volatilitas rupiah. Bagi bank, kehadiran trustee akan meningkatkan pendapatan non bunga (fee based income) dari jasa transaksi.

Izin layanan trustee di perbankan lokal juga akan memberikan keleluasaan dalam penempatan dana di produk-produk derivatif. Namun yang diperbolehkan hanya produk derivatif yang memiliki aset dasar (underlying asset).

Chief Economist Bank Mandiri, Destry Damayanti,  mengatakan, kebijakan trustee harus dibarengi dengan ketersediaan produk-produk penempatan valas di pasar dalam negeri. Jika tidak tersedia produknya, bank domestik akan membeli produk investasi valas di luar negeri.

Bila itu terjadi, itu sama saja trustee tidak ada gunanya. "Term deposit valas dan rencana pemerintah menerbitkan obligasi valas dalam negeri bisa menjadi alternatif penempatan dan harus ditambah lagi instrumennya," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×