Reporter: Anna Suci Perwitasari |
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memberikan tiga persyaratan utama bagi bank yang sudah berhasil menjaring dana hasil ekspor (DHE) untuk menjalankan bisnis wali amanat (trustee). Ketiganya adalah kelayakan modal, good corporate governance (GCG) dan efisiensi.
Persyaratan tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI, Perry Warjiyo, Selasa (23/10).
Menurutnya, rincian aturan yang lebih lengkap mengenai persyaratan bisnis trustee akan diatur di dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang akan meluncur awal November mendatang. Antara lain adalah batasan modal perbankan yang dapat melaksanakan wali amanat ini, rating dan risiko dari perbankan yang tecermin dalam GCG.
Bank yang mendapatkan izin menjalankan trustee ini tidak hanya menjadi tempat masuknya DHE, tapi juga menjadi agen pembayaran dan melakukan investasi dengan persetujuan dari nasabah.
"Bisa juga menjadi perantara untuk memasukkan dana yang dimiliki (nasabah) ke perusahaan yang diinginkan. Jadi bukan berarti dengan menjalankan trustee, bank itu menjalankan jasa investment bank," jelas Perry.
Nah, dengan adanya kegiatan untuk melakukan investasi dari DHE, BI menegaskan produk yang sebelumnya sudah dilarang akan tetap dilarang.
"Sesuai dengan aturan, perbankan memang tidak boleh melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif. Jadi tidak boleh melakukan investasi di produk yang tidak memiliki aset dasar (non underlying product/derivatif)," tambahnya.
Diharapkan dengan adanya aturan ini, DHE akan tetap berada di Indonesia dan tidak hanya 'numpang' lewat saja. Selain itu, diharapkan ini dapat menarik minat para eksportir yang belum memasukkan DHE ke bank lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News