kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kompetisi di bank devisa tak lagi setara


Rabu, 24 Oktober 2012 / 10:06 WIB
Kompetisi di bank devisa tak lagi setara
ILUSTRASI. Reksadana global berbasis ESG dinilai akan menguntungkan ditopang kinerja saham dan kurs dollar AS


Reporter: Nurul Kolbi, Anna Suci Perwitasari |

JAKARTa. Di masa mendatang, level kompetisi di bisnis bank devisa tak lagi setara. Bank devisa bermodal kuat akan memperoleh insentif berupa kewenangan menjalankan fungsi trustee atau wali amanat untuk mengelola dana milik eksportir.

Perbedaan perlakuan ini tersirat dalam pernyataan Gubernur Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution, Senin malam (22/10). Ia menegaskan tidak semua bank devisa yang selama ini melayani dan menghimpun dana hasil ekspor, akan menjalankan fungsi trustee. Namun, ia menolak mengungkapkan lebih detail syarat maupun ketentuannya. 

Direktur Eksekutif Moneter BI, Perry Warjiyo juga mengutarakan sinyal yang sama,  Selasa (23/10). "Yang baru bisa saya katakan, ketentuan modal untuk trustee mungkin agak berbeda dengan pengelompokkan bank berdasarkan modal," katanya.

Sebelumnya sumber KONTAN menyebutkan, hanya bank dengan modal di atas
Rp 30 triliun atau berada di kelompok 1, yang boleh menjalankan trustee.

Nah, jika merunut ke laporan keuangan Juni 2012, ada empat bank yang memenuhi kriteria tersebut. Yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank BNI dan Bank Central Asia (BCA).  "Saya tidak mau menjawab pertanyaan seperti itu, pokoknya tunggu saja aturan mainnya," kata Perry ketika dikonfirmasi hal tersebut.

Ia menjelaskan, bank devisa yang tidak menyandang status trustee tetap boleh melayani eksportir, membiayai perdagangan dan menghimpun dana hasil ekspor. Namun, mereka tidak bisa bertindak sebagai wakil eksportir untuk pengelolaan atau penempatan dana. "Kami tidak bermaksud diskriminatif. Kami hanya memperhitungkan kemampuan permodalan bank dan kemampuan menyerap risiko kerugian dari bisnis ini," terang Perry.

Bank yang mendapatkan izin trustee ini tidak hanya menjadi tempat masuknya devisa hasil ekspor (DHE), tapi juga menjadi agen pembayaran dan investasi dengan persetujuan dari nasabah. "Bisa juga menjadi perantara untuk memasukkan dana nasabah ke perusahaan yang diinginkan. Jadi, bukan dengan menyandang status trustee, bank menjalankan jasa investment banking," katanya.

Di kegiatan investasi, BI menegaskan produk yang sebelumnya dilarang akan tetap dilarang. "Sesuai dengan aturan, bank memang tidak boleh melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif. Jadi tidak boleh investasi di produk yang tidak ada aset dasarnya (derivatif)," jelas Perry.

BI akan merilis aturan trustee pada November mendatang. Beleid ini lanjutan dari kebijakan devisa hasil ekspor yang terbit 2011. Ide pengaturan muncul dari audiensi BI dengan eksportir migas. Pengusaha sektor ini mengaku memilih menempatkan valas di luar negeri karena bank disana menyediakan layanan trustee.

BI berharap, kebijakan ini membuat eksportir mengendapkan valas mereka lebih lama di dalam negeri, bukan  sekadar numpang lewat. Selain itu, untuk pendalaman pasar.

Rudy Tandjung, Head Transaction Banking Bank Permata, mengatakan BI perlu memperjelas kriteria bank trustee. Apakah hanya memperhitungkan modal inti atau mengukur aspek lain. Ia berharap BI tak sekadar memperhitungkan modal. "Dampaknya bisa kita ukur setelah aturan itu keluar," katanya.

Hal penting lain adalah  soal kewenangan bank devisa yang belum menyandang trustee. "Selama tetap bebas, bank masih menghasilkan fee," katanya.

Menurut Rudy, fungsi trustee memang bisa menambah daya tarik bank di mata eksportir. Namun, bukan segalanya. Bank bisa berkompetisi dari sisi trade services dan trade financing. Ini mencakup kemudahan transaksi, hingga komisi. "Kita lihat dulu background eksportinya. Ada yang kebutuhan valasnya tinggi sehingga tidak terlalu membutuhkan layanan trustee," katanya.

Catatan saja, ada lebih dari 20 bank berstatus swasta devisa nasional. Bank-bank asing dan campuran juga bisa melayani trade finance dan sejenisnya. Selain empat bank besar, segmen ini juga dihuni oleh bank-bank sekelas CIMB Niaga, Danamon, Permata, Bank Internasional Indonesia, Panin Bank, Bank Mega dan seterusnya (lihat tabel).       n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×