kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45999,83   6,23   0.63%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Evaluasi iuran jaminan pensiun belum dibahas


Selasa, 06 Februari 2018 / 14:53 WIB
Evaluasi iuran jaminan pensiun belum dibahas
ILUSTRASI. Agus Susanto CEO, Dirut BPJS Ketenagakerjaan


Reporter: Herlina KD | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Rencana evaluasi iuran jaminan pensiun sepertinya masih jauh dari angan-angan. Sesuai aturan, iuran jaminan pensiun akan dievaluasi pada tahun ini atau setelah tiga tahun sejak berlaku tahun 2015. Tapi hingga kini belum ada pembahasan evaluasi iuran jaminan pensiun.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, iuran jaminan pensiun bisa ditinjau tiga tahun setelah diterapkan. Tapi sampai saat ini belum ada pembahasan khusus terkait evaluasi iuran jaminan pensiun.

"Ini perlu dibahas dengan seluruh stakeholder baik Kementerian Ketenagakerjaan, pemberi kerja dan serikat pekerja," jelasnya Selasa (6/2).

Meski begitu, bila dibanding dengan negara-negara lain besaran iuran jaminan pensiun di Indonesia sebesar 3% dari gaji per bulan tergolong kecil. Agus menggambarkan, iuran jaminan pensiun di negara-negara lain sudah lebih tinggi.

Di Vietnam misalnya, iuran jaminan pensiun yang ditetapkan sebesar 20% dari gaji. Sedangkan di Timor Leste menetapkan iuran jaminan pensiun sebesar 10% dari gaji per bulan. "Iuran jaminan pensiun kita 3% dari gaji. Ini yang terkecil setelah Nigeria. Saya kira ini juga perlu dipertimbangkan," imbuh Agus.

Hingga kini BPJS Ketenagakerjaan juga belum menerima usulan resmi dari asosiasi pekerja maupun pengusaha terkait iuran jaminan pensiun.

Agus mengakui di internal BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan kajian internal terkait evaluasi iuran jaminan pensiun. Sayangnya Agus enggan membeberkan kajian ini.

Catatan saja, pemerintah mengatur iuran jaminan pensiun dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam beleid itu iuran jaminan pensiun ditetapkan 3, perinciannya 2% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×