kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Ini aturan pembiayaan emas di bank syariah


Selasa, 05 Juni 2012 / 15:19 WIB
ILUSTRASI. Petugas medis melakukan tes Antigen bagi pemudik di Pos Pengamanan Arus Balik Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.


Reporter: Astri Kharina Bangun |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) sudah memberikan sinyal hijau bagi perbankan syariah untuk menyediakan produk pembiayaan kepemilikan emas (PKE) menggunakan akad murabahah (jual-beli secara mencicil). Namun, sejumlah aturan harus dipenuhi agar tak kena sanksi ketika produk sudah berjalan. Apa saja itu?

Aturan yang tertuang dalam SE Nomor 14/16/DPbS perihal PKE yang diluncurkan BI akhir bulan lalu menyebutkan, Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) yang akan menyalurkan produk PKE harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari BI.

"Bank Syariah atau UUS wajib melaporkan realisasi pengeluaran produk PKE paling lama 10 hari setelah dikeluarkannya produk PKE tersebut," demikian tertuang dalam SE yang ditandatangani Deputi Gubernur BI Halim Alamasyah tersebut.

Tata cara, persyaratan, dan dokumen terkait permohonan persetujuan produk PKE mengacu pada ketentuan BI yang mengatur mengenai produk Bank Syariah dan UUS. BI mewajibkan Bank Syariah dan UUS menjelaskan secara lisan dan tertulis karakteristik produk PKE.

Mulai dari persyaratan calon nasabah, biaya yang akan dikenakan, besarnya uang muka yang harus dibayar nasabah, tata cara pelunasan dipercepat, tata cara penyelesaian apabila terjadi tunggakan angsuran atau nasabah tidak mampu membayar, sampai hak dan kewajiban nasabah bila terjadi eksekusi agunan emas.

Bank Syariah dan UUS yang menjalankan produk PKE sebelum memperoleh izin dari BI dikenakan sanksi teguran tertulis dan denda uang. Bagi Bank Umum Syariah dan UUS, denda yang dikenakan maksimal Rp 35 juta sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) maksimal Rp 5 juta.

Adapun bagi Bank Syariah atau UUS yang menjalankan produk PKE tidak sesuai ketentuan akan dihentikan produk PKE-nya.

Bagi Bank Syariah atau UUS yang telah memperoleh persetujuan BI menjalankan produk PKE sebelum berlakunya SE ini maka akad yang telah ada masih tetap berlaku dan tidak dapat diperpanjang. Selain itu, bank maupun UUS diminta tidak melayani nasabah baru sampai dengan mendapatkan persetujuan produk PKE dari Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×