Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meluncurkan aturan produk pembiayaan kepemilikan emas dan qardh beragunan emas akhir pekan lalu. Beberapa bank syariah yang ingin membuka unit bisnis pembiayaan emas menunggu-nunggu beleid ini, antara lain Bank DKI Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank OCBC NISP Syariah dan Bank Permata Syariah.
Vice President Group Head Bank DKI Syariah, Haryanto mengatakan, dengan terbitnya aturan ini pihaknya berharap BI dapat memberikan izin pembentukan pembiayaan kepemilikan emas di Bank DKI Syariah. "Kami menargetkan semester II ini sudah mengantongi izin," katanya.
Manajemen Bank DKI Syariah terus bersiap diri. Antara lain menetapkan prosedur tertulis untuk mitigasi risiko, pengadaan infrastruktur dan sumber daya manusia seperti penaksir harga emas dan penawaran produk pada setiap cabang.
Haryanto menambahkan, pembatasan pembiayaan emas maksimal 20% dari total pembiayaan yang disalurkan bank, menciptakan peluang bagi bank syariah. Selain itu, bank perlu menawarkan produk ini untuk melengkapi pelayanan kepada nasabah.
Berbeda dengan Bank DKI, Bank Syariah Bukopin (BSB) sudah mengantongi restu dari bank sentral. Direktur Utama BSB Riyanto menyampaikan bahwa pihaknya akan mulai membuka layanan pembiayaan emas pada Juni ini.
Asal tahu saja, BSB mengajukan izin ini sejak tahun 2011 lalu. Pembentukan tertunda karena harus menunggu keluarnya aturan pembiayaan emas.
BSB juga sudah menyiapkan SDM, infrastruktur dan standard operating procedure (SOP) untuk menyesuaikan aturan main BI. Sementara itu, Head of Syariah Business Bank OCBC NISP Syariah, Koko T. Rachmadi justru mengurungkan rencana bisnis pembiayaan emas. Bank syariah ini memilih fokus ke pembiayaan rumah (KPR) dengan target pertumbuhan antara 50%-70%.
Sebelumnya, Permata Syariah menunda pengajuan pembiayaan emas karena belum kelarnya aturan BI. Manajemen berencana mengajukan proposal ke BI pada pertengahan 2012. Kepala Unit Syariah Bank Permata, Achmad K. Permana mengatakan, tertarik terjun ke bisnis ini karena potensinya menjanjikan. Pemainnya pun belum banyak. "Market besar kompetisinya kecil," katanya.
Informasi saja, beleid anyar ini mengatur beberapa hal. Pertama, pembiayaan emas maksimal Rp 150 juta dengan jangka waktu 2 tahun - 5 tahun. Untuk fasilitas qardh beragunan emas (gadai emas) maksimal senilai Rp 250 juta.
Kedua, uang muka pembiayaan kepemilikan emas batangan paling rendah 20%, adapun uang muka untuk emas perhiasan 30%. BI mengharuskan cicilan pembayaraan pinjaman nasabah tersebut harus tetap tiap bulannya dan pelunasannya bisa dipercepat setelah satu tahun akad berjalan.
Ketiga, bank syariah atau UUS wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis secara memadai. BI juga mewajibkan bank syariah penyedia layanan ini untuk menjelaskan secara lisan dan tulisan karakteristik murabahah emas.
Keempat, BI melarang bank mengenakan biaya penyimpanan dan pemeliharaan atas emas yang digunakan sebagai agunan pembiayaan kepemilikan emas. BI juga melarang nasabah membayar piutang menggunakan dana yang bukan berasal dari penjualan agunan emas. Nasabah boleh mendapat potongan atas pelunasan dipercepat, tapi tidak boleh diperjanjikan dalam akad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News