Reporter: Dupla Kartini | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempertahankan size pembiayaan Bank Wakaf Mikro (BWM) kepada pelaku usaha ultra mikro. Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan, pihaknya tidak berencana untuk menaikkan level BWM menjadi seperti bank konvensional.
"BWM tidak didesain untuk menjadi besar. Stabil pada size sekarang ini," kata Anto dalam acara Press Tour OJK - Bank Wakaf Mikro di Yogyakarta, Sabtu (5/5).
BWM merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang digagas OJK untuk menyalurkan pinjaman kepada pelaku usaha ultra mikro. Nominal pinjaman berkisar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta per nasabah. Imbal hasil yang dipatok terbilang mini yaitu setara 3%.
Jangka waktu angsuran pinjaman rata-rata setahun, namun bisa pula disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan masing-masing BWM. Saat ini, angsuran pinjaman disetor mingguan.
Pinjaman yang disalurkan berasal dari donasi pribadi maupun perusahaan yang dikumpulkan oleh LAZNAS. Tidak semua dana terkumpul disalurkan kepada nasabah melalui BWM, namun sebagian besar diinvestasikan di deposito syariah. Dari imbal hasil deposito itu pula yang digunakan untuk biaya operasional BWM.
Anto menyebut, sejak awal digagas, BWM ini memang bertujuan untuk memberikan pinjaman bagi pelaku usaha mikro yang tidak terjangkau oleh lembaga keuangan konvensional.
"Ini untuk mengisi segmen yang belum bisa dijangkau bank dan lembaga keuangan lainnya. Juga untuk memutus ketergantungan pada rentenir," tuturnya.
Lantaran pembiayaan ini sejenis dana bergulir, maka OJK juga berupaya memastikan ketersediaan dana yang akan disalurkan. Itu sebabnya, Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan, dan Perizinan Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah mengatakan, dana yang belum disalurkan ke BWM saat ini diinvestasikan di deposito.
"Itu supaya dananya sustain, di deposito return-nya stabil. Untuk saat ini kami cari yang paling aman," ungkap Deden, Sabtu.
Sebagai catatan, donasi yang terkumpul di LAZNAS pada tahap awal mencapai Rp 4 miliar. Dari dana tersebut, sebesar Rp 3 miliar dikunci dalam bentuk simpanan di Bank Mandiri Syariah (BSM). Lalu, sekitar Rp 1 miliar yang disalurkan ke pelaku usaha sebagai dana bergulir.
Untuk menambah sumber dana, lanjut Deden, OJK tidak membatasi donasi hanya dari donatur muslim, melainkan juga bisa dari non muslim. Karena bersifat donasi, dana yang diserahkan kepada LAZNAS ini tidak akan dilakukan pengembalian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News