kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK: 20 calon Bank Wakaf Mikro ajukan izin


Sabtu, 05 Mei 2018 / 17:48 WIB
OJK: 20 calon Bank Wakaf Mikro ajukan izin
ILUSTRASI. Press Tour OJK


Reporter: Dupla Kartini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Jumlah lembaga keuangan mikro syariah yang digagas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Wakaf Mikro (BWM) di Indonesia akan semakin bertambah. Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK mengatakan, saat ini, ada 20 calon BWM baru dalam pipeline.

"Rinciannya, 10 dalam proses penelaahan proposal, dan 10 lagi sudah mengajukan proposal ke OJK," kata Anto dalam acara Press Tour OJK Bank Wakaf Mikro di Yogyakarta, Sabtu (5/5).

Saat ini, ada 20 BWM yang sudah berdiri dan beroperasi di lingkungan pondok pesantren yang tersebar di Cirebon, Bandung, Ciamis, Serang, Lebak, Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten, Yogyakarta, Surabaya, Jombang dan Kediri.

Jadi, jika semua calon BWM dalam pipeline diberikan izin oleh OJK, setidaknya bakal ada 40 BWM yang berdiri pada tahun ini.

"Yang sedang proses sekarang di Sumatra, Kalimantan dan Madura," imbuh Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan, dan Perijinan Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah dalam acara yang sama.

Sebagai gambaran, BWM merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro dengan nominal berkisar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta per nasabah. Imbal hasil yang dipatok terbilang mini yaitu setara 3%.

Sumber dananya berasal dari donasi perusahaan dan individu yang dikelola oleh LAZNAS. Selanjutnya, LAZNAS yang menyalurkan dana kepada BWM yang sudah mendapat izin dari OJK.

Selain menggandeng pondok pesantren, menurut Deden, OJK juga akan membuka peluang pembiayaan BWM pada komunitas lain, seperti gereja.

"Yang jelas, syaratnya harus ada komunitasnya, tokoh/pemuka agama, dan memiliki badan hukum," papar Deden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×