Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian kepada PT Lesca Gadai Premier. Hal ini berdasarkan KEP-26/NB.1/2021 tanggal 12 April 2021.
"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner atas perusahaan tersebut," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini, pekan lalu.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka perusahaan gasi tersebut wajib menjalankan kegiatan usaha yang segar serta mengacu pada peraturan yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, Lesca Gadai Premier wajib mencantumkan keterangan secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) mulai dari nama atau logo perusahaan.
Baca Juga: Pegadaian prediksi transaksi gadai emas turun jelang Lebaran, ini penyebabnya
Kemudian nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Selanjutnya, keterangan hari, jam operasional dan tingkat bunga pinjaman.
Permohonan izin usaha Lesca Gadai Premier sebagai perusahaan pergadaian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31) yang mengatur bahwa Perusahaan Pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, Lesca Gadai Premier diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
"Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," tulis Anggar.
Selanjutnya: Tahun 2023, Pegadaian akan punya tower baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News