kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45981,69   -8,68   -0.88%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK urungkan niat batasi bunga pinjaman fintech


Selasa, 13 Maret 2018 / 11:49 WIB
OJK urungkan niat batasi bunga pinjaman fintech
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nampaknya mengurungkan niat untuk membatasi bunga pemain fintech peer to peer lending (P2P). OJK menilai, penentuan bunga dibentuk pasar.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyebut, kehadiran fintech P2P diharapkan meningkatkan inklusi keuangan dan menjangkau segmen unbankable seperti pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM). Harapannya: bunga segmen ini bisa kompetitif.

Nurhaida bilang, penurunan bunga fintech peer to peer lending tak bisa dipaksakan, tapi atas perkembangan pasar. "Tergantung kondisi market seperti perbandingan antara penawaran dan permintaan," kata dia, Senin (12/3).

Sukarela Batunanggar, Deputi Komisioner OJK Institut dan Inovasi Digital menambahkan, bunga fintech P2P lending harusnya dibentuk lebih bijak. Pasalnya, di lembaga keuangan konvensional, bunga tinggi hanya diberikan ke nasabah tertentu.

Terlebih, bisnis P2P lending punya model dan risk appetite beda dengan konvensional. "Perbedaan ini diterjemahkan dalam suku bunga, sehingga wajar bila suku bunganya tinggi," ujar dia. Hal ini pun lumrah terjadi di luar negeri.

Karena itu, penurunan bunga bisa saja terjadi. Dengan data yang lebih lengkap, profil risiko dari calon peminjam lebih terukur. "Dengan begitu perhitungan suku bunganya bisa tepat," ungkap Sukarela.

Suku bunga fintech P2P lending diukur dari sejumlah faktor. Seperti harapan imbal maksimal pemberi pinjaman. "Namun selama masih saling menguntungkan baik bagi pemberi pinjaman, peminjam, maupun penyedia jasa fintech ya tidak apa-apa," lanjut Sukarela. Yang pasti, suku bunga tinggi sektor bisnis ini tetap tumbuh. Sampai Januari 2018, ada 36 perusahaan yang sudah terdaftar di OJK, plus satu perusahaan sudah berizin.

Total pinjaman yang disalurkan fintech sampai Januari 2018 sebesar Rp 3 triliun atau meningkat 17,1% secara year to date. Sedangkan rasio pinjaman macet naik dari 0,99% pada Desember 2017 menjadi 1,28% pada Januari 2018.

Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Adrian Gunadi menilai kenaikan NPL wajar dan mejadi gejala situasional. Meski demikian ia yakin di masa mendatang fintech mampu melakukan miti-gasi risiko pinjaman.

Bentuknya seperti memaksimalkan fungsi pengelola collection untuk mendorong peminjam agar disiplin mengembalikan pinjaman. "Selain itu, mitigasi di awal atas profil peminjam," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×