kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.774   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.471   -8,29   -0,11%
  • KOMPAS100 1.155   0,80   0,07%
  • LQ45 915   1,71   0,19%
  • ISSI 226   -0,58   -0,26%
  • IDX30 472   1,50   0,32%
  • IDXHIDIV20 570   2,43   0,43%
  • IDX80 132   0,27   0,20%
  • IDXV30 140   1,10   0,79%
  • IDXQ30 158   0,52   0,33%

OJK akan atur detail kontrak P2P lending


Senin, 05 Maret 2018 / 11:05 WIB
OJK akan atur detail kontrak P2P lending


Reporter: Rizki Caturini, Umi Kulsum | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur bunga kredit dan lock up dana perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang bergerak di peer to peer lending. Poin ini menjadi salah satu regulasi yang akan dibahas OJK dalam aturan khusus tentang transparansi dan keadilan dalam bisnis tekfin.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, OJK tidak bisa membendung aktivitas P2P lending beroperasi. Namun masyarakat harus terlindungi.

Salah satunya terkait asas keadilan. OJK ingin besaran bunga yang adil bagi peminjam dalam P2P lending. Menurut Wimboh, rata-rata bunga pinjaman saat ini di P2P lending cukup tinggi, sekitar 19%. "Hal ini yang akan diatur," kata dia, Sabtu (3/3).

Dari 36 perusahaan P2P lending yang terdaftar di OJK saat ini, rasio kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) yang tercatat per Desember 2017 sebesar 0,8%. Sementara per Januari 2018 meningkat menjadi 1,2%.

Jika trennya telah kelihatan seperti apa, OJK juga akan memberlakukan aturan lock up sejumlah dana yang perlu disediakan perusahaan P2P lending sebagai modal untuk back up risiko. Jumlahnya tergantung sebesar apa bisnis perusahaan tersebut.

Wimboh melanjutkan, perlu kehati-hatian akan risiko default karena kegiatan antara peminjam dan investor dilakukan secara virtual. Tidak ada kedekatan emosional di antara kedua pihak. "Jika terjadi default siapa yang bertanggung jawab? Apakah pemilik perusahaan P2P lending atau investor? Itu juga perlu diatur lewat azas transparansi tadi," kata dia. OJK menargetkan aturan ini akan meluncur pada semester I tahun ini.

Pelaku tekfin berharap ada audiensi lebih lanjut atas rencana OJK tersebut. Menurut Co Founder dan CEO PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku) Reynold Wijaya, peraturan sebelumnya yakni POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) sudah baik. Prinsip kehati-hatianĀ  sudah diatur dalam beleid tersebut. Seperti harus melalui virtual account dan escrow account di perbankan, sehingga operasionalnya cukup optimal.

Modalku berharap ada diskusi dengan pelaku saat meramu aturan. "Selama baik untuk inovasi dan keamanan oke. Masalahnya ini masih baby, kalau terlalu ketat, industri tidak bisa berkembang," kata Reynold, Minggu (4/3).

Direktur Akseleran Christopher Gultom menimpali, jika bunga diatur, pihaknya sepakat jika dibatasi maksimal 3% per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×