kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tekfin P2P lending tak ingin disamakan dengan rentenir


Selasa, 06 Maret 2018 / 18:05 WIB
Tekfin P2P lending tak ingin disamakan dengan rentenir
ILUSTRASI. Amartha Mikro Fintek


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending tidak ingin disamakan dengan penyedia layanan pay day loan atau mengenakan bunga harian kepada nasabah. Hal ini menyusul pernyataan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso yang menyebutkan bisnis fintech lending sama saja dengan rentenir.

Ketua Kelompok Kerja P2P Lending Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Reynold Wijaya mengatakan, pihaknya mendorong OJK untuk mengenali perbedaan antara penyedia layanan P2P lending yang beroperasi murni didasari semangat inklusi keuangan dan merangkul underbanked, dengan penyedia pay day loan.

Dia bilang, bisnis fintech lending tidak bisa disamaratakan dengan rentenir. Tekfin lending lahir didorong untuk mengisi gap pembiayaan UMKM yang tinggi di Indonesia yang belum sepenuhnya terkaver lembaga keuangan lainnya.

"Dibantu tekfin, UMKM di Indonesia diharapkan berkembang menjadi bankable sehingga baik tekfin lending maupun lembaga keuangan yang lain bisa saling mendukung dan melengkapi," kata Reynold di Jakarta, Selasa (6/3).

OJK sendiri, kata Reynold, kerap menegaskan adanya gap pembiayaan sebesar Rp 988 triliun yang belum mampu dipenuhi oleh perbankan saat ini. Faktanya selaras dengan temuan studi Asian Development Bank di tahun 2017 bahwa terdapat gap pembiayaan senilai US$ 57 miliar di Indonesia yang belum tersentuh oleh lembaga keuangan formal.

"Sehingga sangat berbahaya apabila OJK menyamakan semua model bisnis tekfin lending sebagai rentenir yang mencekik bunga harian yang tinggi," kata Wakil Ketua Umum Aftech Adrian Gunadi di kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×