kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembiayaan fintech naik 38,23% per Februari 2018


Senin, 16 April 2018 / 12:30 WIB
Pembiayaan fintech naik 38,23% per Februari 2018


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan volume pembiayaan perusahaan financial technologi (fintech) terus meningkat. Ini terlihat dari data penyaluran pembiayaan fintech yang naik 38,23% menjadi Rp 3,54 triliun per Februari 2018.

Sukarela Batunanggar Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Insitute mengatakan, meningkatnya volume bisnis tersebut disebabkan bertambahnya jumlah pemain fintech di tanah air. Dari banyak fintech yang ada, sekitar 135 perusahaan telah terdaftar dalam asosiasi Fintech Indonesia (Aftech).

Adrian Gunadi, Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia mengatakan sekitar 135 perusahaan fintech tersebut berasal dari berbagai sektor seperti sektor payment, lending, market provisioning, capital market dan insurance. Tumbuh suburnya perusahaan fintech juga dilatarbelakangi kebijakan pemerintah dalam mendorong inklusi keuangan.

Sementara fintech yang telah terdaftar di OJK secara resmi ada sekitar 44 perusahaan. Fintech yang terdaftar tersebut terdiri dari 43 fintech konvensional alias peer to peer (P2P) lending dan satu fintech P2P lending syariah.

Sukarela mengatakan jumlah pemain fintech yang terdaftar di OJK tersebut akan bertambah hingga akhir tahun ini. Namun, ia enggan menyebutkan berapa banyak fintech yang telah mendaftarkan diri ke OJK. "Yang ingin mendaftar banyak, kami tidak punya detailnya berapa banyak yang akan mendaftar. Kami juga tidak punya target berapa fintech yang harus mendaftar,” kata dia.

OJK dalam waktu dekat akan melakukan ruang uji coba (regulatory sandbox) fintech. OJK akan menguji model, proses bisnis, produk dan layanan jasa perusahaan fintech. Setelah masuk regulatory sandbox, akan ada rekomendasi terkait pengawasan, pengaturan dan perizinan terkait fintech tersebut.

Rekomendasi tersebut yakni pemberian izin, penundaan izin operasional dalam jangka waktu setahun dan tidak diberikan izin. OJK menyebutkan fintech yang sudah mendaftar resmi yakni 44 perusahaan akan mengikuti regulatory sandbox.

Kode etik fintech

Aftech akan menerbitkan kode etik atau code of conduct mengenai industri teknologi finansial peer to peer (P2P) lending di Indonesia. Saat ini rancangan kode etik tersebut sedang ditinjau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan harapan mendapat masukan tambahan dari OJK.

Adrian Gunadi, Wakil Ketua Umum Aftech mengatakan, kode etik tersebut akan mengatur mengenai transparansi, tata kelola perusahaan dan perlindungan konsumen. Asosiasi ingin memastikan semua pemain fintech mempunyai aturan perilaku pasar (market conduct) yang seragam dan transparan. "Sehingga masyarakat mendapat info yang cukup dan tidak sepotong-potong," kata dia. Kode etik ini nantinya tidak hanya mengatur P2P lending, tetapi juga inovasi keuangan digital lainnya seperti asuransi digital dan capital market.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×