kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun lalu, klaim asuransi capai Rp 133,81 triliun


Senin, 30 Maret 2015 / 11:58 WIB
Tahun lalu, klaim asuransi capai Rp 133,81 triliun


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Di sepanjang tahun lalu, industri asuransi merogoh kocek sebesar Rp 133,81 triliun untuk membayarkan klaim dan manfaat. Sektor asuransi sosial tercatat paling banyak membayar klaim, yakni sebesar Rp 56,66 triliun. Keduanya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, eks PT Askes (Persero), dan Ketenagakerjaan, eks PT Jamsostek (Persero).

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selain asuransi sosial, sektor asuransi jiwa juga mencatat pembayaran klaim dan manfaat dalam jumlah besar. Yaitu, sebesar Rp 46,32 triliun. Sektor asuransi jiwa terdiri dari 50 perusahaan, baik asuransi jiwa swasta, patungan maupun pelat merah.

Sektor asuransi umum dan reasuransi sendiri membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp 24,25 triliun. Asuransi umum terdiri atas 81 perusahaan dan lima perusahaan reasuransi. Sementara, asuransi wajib membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp 6,59 triliun. Taspen, Asabri dan Jasa Raharja masuk golongan asuransi wajib.

Adapun, premi yang berhasil dikumpulkan industri secara keseluruhan mencapai Rp 214,43 triliun. Di antaranya Rp 79,13 triliun kontribusi dari asuransi jiwa, Rp 69,33 triliun dari asuransi sosial dan Rp 55,73 triliun dari asuransi umum, serta Rp 10,23 triliun dari asuransi wajib.

Industri perasuransian sendiri merupakan industri terbesar di kalangan industri keuangan non bank. Per akhir tahun lalu, aset industri asuransi mencapai Rp 777,80 triliun atau separuh dari aset industri keuangan non bank yang sebesar Rp 1.530 triliun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×