kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Tak penuhi tingkat solvabilitas, OJK batasi kegiatan usaha Asuransi Recapital


Senin, 05 Maret 2018 / 14:17 WIB
ILUSTRASI.


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II nomor  S-61/NB.2/2018 tanggal 13 Februari 2018, memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada perusahaan asuransi PT Asuransi Recapital.

Merujuk publikasi di situs OJK belum lama ini, pembatasan lantaran perusahaan asuransi tersebut telah melanggar ketentuan mengenai kewajiban perusahaan asuransi untuk memenuhi tingkat solvabilitas paling rendah 100% dari modal minimum berbasis risiko. Namun tak disebutkan besaran tingkat solvabilitas tersebut.

Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Ahmad Nasrullah mengatakan, dengan dikenakannya sanksi tersebut, PT Asuransi Recapital dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 13 Februari 2018 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha.

"Di samping itu, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo," kata Ahmad dalam keterangan resminya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×