kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peminat minim, produk syariah multifinance masih loyo di paruh pertama 2018


Senin, 20 Agustus 2018 / 18:08 WIB
Peminat minim, produk syariah multifinance masih loyo di paruh pertama 2018
ILUSTRASI. Pembiayaan syariah


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produk pembiayaan syariah industri multifinance masih loyo hingga pertengahan tahun ini. Meski begitu, lambat laun bisnis ini diyakini masih bisa tumbuh positif.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Juni 2018 total pembiayaan syariah mencapai Rp 23,88 triliun. Jumlah ini turun hampir 30% jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu sebesar Rp 34,05 triliun.

Dari jumlah itu, produk pembiayaan jual beli berdasarkan prinsip syariah masih berkontribusi dominan sebesar 85,22%, lalu produk pembiayaan jasa berdasarkan prinsip syariah sebesar 14,6% dan sisanya produk pembiayaan investasi berdasarkan prinsip syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, pembiayaan syariah yang masih belum bertenaga lantaran peminatnya belum sebesar bisnis konvensional.

Sosialisasi yang masih belum masif memang menjadi salah satu kendala pembiayaan syariah. Dengan demikian, apabila pemahaman masyarakat sudah meluas regulator optimistis bisnis ini bisa terangkat dan potensial di beberapa waktu mendatang.

"Fasilitas dan aturannya kan memang sudah disediakan. Saat ini kembali lagi kepada minat masyarakat, tinggal sosialisasinya saja yang perlu digencarkan," ujar Riswinandi di Wisma Mulia 2, Jakarta, Senin (20/8).

Apalagi, lanjut Riswinandi, sebetulnya peluang pasar bisnis ini masih terbilang besar. Seperti memanfatkan kantong-kantong wilayah yang mayoritas muslim. Ini tentu menjadi pekerjaan rumah bagi pelaku industri untuk mengintip peluang tersebut.

Selain itu, OJK juga akan segera menerbitkan aturan revisi yang memperbolehkan pelaku usaha menerapkan down payment (DP) 0%. Kebijakan ini juga berlaku untuk pembiayaan syariah. Hal ini bisa turut dimanfaatkan pelaku usaha untuk mengangkat bisnis ini.

"Untuk DP 0% kami mengembalikan lagi kepada kebijakan masing-masing perusahaan. Tapi untuk dipakai atau tidaknya kami tidak mengatur namun mengizinkan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×