kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Perbesar aset, CIMB Niaga Syariah akan wujudkan spin off di tahun 2022


Senin, 20 Agustus 2018 / 17:16 WIB
Perbesar aset, CIMB Niaga Syariah akan wujudkan spin off di tahun 2022
ILUSTRASI. Bank CIMB Niaga Syariah


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Unit Usaha Syariah PT CIMB Niaga Tbk akan memisahkan diri dari induk atau spin off pada tahun 2022. 

Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara mengatakan, spin off ini dilakukan agar CIMB Niaga Syariah memiliki portofolio yang besar.

Bila portofolio kecil akan berdampak pada kemampuan profitabilitas CIMB Niaga syariah pasca spin off. Menurut Pandji, hal ini akan berdampak pada rasio keuangan yakni return on aset (ROA) dan return on equity (ROE).

"Minimum asetnya antara Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun. Sedangkan sisi permodalan kita ingin minimum bank Buku 3 atau minimum modal Rp 5 triliun," ujar Pandji di Jakarta, Senin (20/8).

Saat ini equity CIMB Niaga Syariah berada di posisi Rp 2,35 triliun. Pandji optimistis pada tahun 2022, CIMB Niaga dapat mengantongi permodalan Rp 5 triliun.

Guna mencapai target tersebut, CIMB Niaga Syariah menyiapkan strategi. Mulai dengan sinergi dengan induk usaha. Pandji berusaha agar layanan dan produk bank konvensional juga dimiliki oleh CIMB Niaga syariah baik dari segi pembiayaan, risiko pembiayaan, marketing, dan teknologi.

"Kita juga jual semua produk syariah di cabang konvensional. Sehingga kita rajin melakukan training and sharing knowledge kepada teman di konvensional. Sehingga mereka menjalankan kepatuhan syarat-syarat syariah," tambah Pandji.

Sebelumnya, OJK terus mendorong unit usaha syariah untuk melakukan spin off atau pelepasan dari induk. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, spin off bisa dilakukan, bila aset UUS sudah mencapai 50% dari induknya atau telah beroperasi 15 tahun sejak berlakunya UU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×