kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.613   31,00   0,19%
  • IDX 6.941   108,19   1,58%
  • KOMPAS100 1.005   17,72   1,79%
  • LQ45 779   13,86   1,81%
  • ISSI 220   2,34   1,07%
  • IDX30 404   6,86   1,73%
  • IDXHIDIV20 476   8,71   1,86%
  • IDX80 113   1,67   1,50%
  • IDXV30 116   1,41   1,23%
  • IDXQ30 132   2,66   2,06%

Jumlah Cek dan Bilyet Giro yang Kosong Masih Besar


Rabu, 27 Januari 2010 / 14:47 WIB


Reporter: Herry Prasetyo | Editor: Johana K.

JAKARTA. Penarikan cek dan giro yang kosong masih kerap berulang. Kendati Bank Indonesia sudah mempublikasikan Daftar Hitam Nasional (DHN) untuk penarik cek dan atau bilyet giro kosong sejak beberapa tahun lalu, tingkat penarikan cek dan bilyet giro kosong masih tinggi.

Mengutip data Bank Indonesia (BI), total volume penarikan cek kosong per Desember 2009 mencapai 13.558 transaksi dengan nilai mencapai Rp 794,98 miliar. Sedangkan untuk penarikan bilyet giro kosong, total volume mencapai 41.871 transaksi dengan nilai Rp 1,07 triliun.

Bahkan, kasus cek dan bilyet giro kosong sepanjang Desember ini menjadi yang tertinggi sepanjang tahun 2009. Sebagai perbandingan, pada November 2009, penarikan cek kosong mencapai 11.917 kali dengan nilai
Rp 418,9 miliar. Sedangkan penarikan bilyet giro kosong mencapai 38.037 kali dengan nilai sekitar Rp 920,67 miliar.

Sri Suparni, Deputi Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran BI menjelaskan, penarikan cek atau bilyet giro kosong tidak otomatis menandakan kesengajaan. Kasus ini bisa terjadi saat saldo rekening nasabah ternyata tidak mencukupi. "Ini namanya mismatch, tidak mesti rekening benar-benar kosong," ungkap dia, Selasa (26/1).

Sri mengakui, sebagian kasus memang mengandung unsur kejahatan. Cuma, "Soal detail informasi, bank yang lebih tahu," ujar Sri.
Sebenarnya, untuk meminimalkan penarikan cek atau bilyet giro kosong, BI punya penyaring berupa DHN. Menurut Sri, nasabah akan masuk DHN, jika terjadi penarikan 3 lembar cek atau bilyet giro kosong dalam jangka waktu 6 bulan dengan nilai di bawah Rp 500 juta pada bank yang sama.

Nasabah yang masuk DHN, secara otomatis akan dibekukan hak penggunaan cek dan bilyet gironya. Alias, nasabah itu tidak diperkenankan melakukan penarikan melalui cek dan bilyet giro. Kalau dalam waktu tujuh hari nasabah bisa melunasi, dia akan bebas dari sanksi tersebut.

Tapi, kalau dalam masa sanksi itu, nasabah masih melakukan penarikan serupa. Bank bakal menutup rekening giro nasabah tersebut. "Sanksi DHN juga diperpanjang menjadi satu tahun," imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×