kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

BPR Cirebon Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah


Senin, 09 Februari 2026 / 22:04 WIB
BPR Cirebon Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah
ILUSTRASI. Pengumuman LPS likuidasi bank (Dok/LPS)


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - CIREBON. Lembaga Penjamin Simpanan  (LPS) memastikan proses pembayaran klaim simpanan nasabah segera dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional bank tersebut per 9 Februari 2026.

Bank yang beralamat di Jl. Talang No. 43, Lemahwungkuk, Kota Cirebon ini resmi masuk masa likuidasi, dan LPS akan mengurus pembayaran klaim simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses ini termasuk rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan, yang diperkirakan rampung dalam 90 hari kerja. Dana pembayaran klaim BPR Bank Cirebon sepenuhnya bersumber dari LPS.

Baca Juga: SMF Bakal Rilis Obligasi dan Sukuk Musyarakah Tawarkan Imbal Hasil Hingga 5,25%

Sekretaris LPS Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah BPR Bank Cirebon tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

"Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujarnya melalui keterangan resmi pada Senin (9/2/2026).

Selanjutnya, penting diketahui nasabah masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan. LPS menegaskan jika simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memastikan simpanannya memenuhi syarat yang dikenal dengan 3T LPS. Syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak diindikasikan melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” jelas Jimmy.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.

Selanjutnya: Mengincar Pasar Hotel Gaya Hidup Mewah, IHG Memboyong Kimpton ke Malaysia

Menarik Dibaca: Olahraga Hyrox Lagi Digemari, AirAsia Jalin Kerjasama Dengan Hyrox APAC

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×