kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BI bakal atur minimum income pemilik kartu kredit


Rabu, 06 April 2011 / 08:01 WIB
 BI bakal atur minimum income pemilik kartu kredit


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Tingginya pertumbuhan penggunaan kartu kredit membuat Bank Indonesia (BI) mengkaji untuk membuat batas minimal penghasilan atawa minimum income untuk pemegang kartu kredit. Sejatinya, aturan tentang minimum income pernah diatur oleh BI, namun sejak 2009 lalu aturan tersebut ditiadakan dan diserahkan kepada industri penerbit kartu kredit.

"Kalau batas minimum income itu dulu ada, tahun 2009 dicabut dan diserahkan kepada industri agar industrinya lebih bersaing," tutur Puji Atmoko, Analis Madya Senior Ketua Tim Pengaturan Sistem BI, di Kantor BI.

Sebelumnya, minimum income tersebut ditetapkan dengan batas 3 kali Upah Minimum Regional (UMR). Artinya, minimum income untuk kartu kredit itu berbeda-beda untuk setiap daerah. Puji bilang, dalam pertemuan BI dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Senin (4/4) lalu dibahas mengenai hal ini.

"Sedang dipelajari oleh AKKI dan nanti akan disepakati seperti apa. Nanti akan kita lihat minimum income ini apakah akan diserahkan untuk diatur ke AKKI dan BI yang meng-endorse, atau diserahkan ke BI supaya dipatuhi oleh semua dan agar industri tidak jor-joran," tuturnya.

Sebagai informasi, nilai penyaluran kartu kredit per 2010 mencapai Rp 163,21 triliun dari total transaksi 199,04 juta kali transaksi. Adapun total kredit bermasalah kartu kredit atawa non performing loan (NPL) mencapai 7% atau sekitar 11,42 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×