kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

10 BPD Bergabung! OJK Setujui 4 Grup KUB, Ini Daftarnya


Minggu, 25 Januari 2026 / 20:11 WIB
10 BPD Bergabung! OJK Setujui 4 Grup KUB, Ini Daftarnya
ILUSTRASI. OJK resmi menyetujui 4 Kelompok Usaha Bank (KUB) yang melibatkan 10 BPD. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan susunan empat Kelompok Usaha Bank (KUB) yang telah memperoleh persetujuan perizinan, melibatkan total 10 Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Pembentukan KUB ini merupakan bagian dari agenda konsolidasi perbankan nasional guna memperkuat permodalan, struktur, dan daya saing industri perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa konsolidasi bank umum, termasuk melalui skema KUB, bertujuan mendukung stabilitas sistem keuangan serta pertumbuhan ekonomi nasional yang sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga: Fintech Amartha Angkat Bicara Soal Potensi Melakukan IPO

“Penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing perbankan nasional menjadi penting untuk menghadapi dinamika perekonomian serta perkembangan teknologi informasi, baik domestik maupun global,” ujar Dian dalam jawaban tertulisnya, dikutip Minggu (25/1/2026).

Dalam ketentuan OJK, bank yang memilih skema konsolidasi melalui pembentukan KUB—dan tidak bertindak sebagai perusahaan induk—wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp1 triliun. Melalui KUB, bank-bank anggota diharapkan dapat memperoleh manfaat sinergi, baik dalam peningkatan efisiensi, optimalisasi sumber daya, maupun penguatan aktivitas bisnis dan operasional.

Adapun empat Grup KUB yang telah memperoleh perizinan OJK adalah sebagai berikut:

Pertama, Grup KUB Bank Jatim yang bertindak sebagai bank induk, dengan anggota KUB terdiri dari Bank NTB Syariah, Bank Banten, Bank Lampung, Bank Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Bank Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: OJK: Aset Bank BUMN Tumbuh Lebih Cepat Dibandingkan Bank Swasta

Kedua, Grup KUB Bank BJB sebagai bank induk, dengan anggota Bank Bengkulu dan Bank Jambi.

Ketiga, Grup KUB Bank Mega sebagai bank induk, dengan anggota Bank Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Bank Sulawesi Utara Gorontalo (SulutGo).

Keempat, Grup KUB Bank DKI sebagai bank induk, dengan anggota Bank Maluku Maluku Utara (MalukuMalut).

OJK menilai pembentukan KUB ini akan memberikan nilai tambah melalui kerja sama strategis antar bank, termasuk dalam pengembangan layanan, penguatan permodalan, dan peningkatan efisiensi operasional.

"Ke depan, OJK akan terus mendorong konsolidasi perbankan secara terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan stabilitas sistem keuangan," imbuh Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×