Reporter: Feri Kristianto |
JAKARTA. Sebanyak 15 perusahaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mendapat kelonggaran dari regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan perusahaan tersebut mengelola dana pesangon perusahaan.
Sebenarnya, ada 21 perusahaan DPLK yang mengajukan izin program ini sejak akhir tahun lalu. Namun, untuk tahap awal, baru 15 perusahaan yang diberikan lampu hijau oleh pihak regulator.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawasan Lembaga Keuangan Non Bank II OJK mengatakan, kelonggaran ini diharapkan mengerek dana kelolaan DPLK. Layanan ini meringankan perusahaan dalam menyiapkan pesangon. "Perusahaan bisa mengangsur, jadi tidak berat saat ada PHK," kata mantan Kabiro Dana Pensiun Bapepam-LK.
Izin ini merangsang DPLK untuk lebih ekspansif. Mereka bisa masuk ke berbagai perusahaan yang selama ini hanya memiliki program pensiun. Regulator yakin, bila dijalankan serius, dana kelolaan DPLK akan tumbuh melesat pada tahun 2013.
Industri DPLK memang perlu suntikan regulasi. Pasalnya, hingga kini jumlah aset tak kunjung meningkat. Per 31 Desember 2012, total dana investasi DPLK sebesar Rp 23,5 triliun, atau tumbuh 12% dibandingkan tahun 2011.
Berdasarkan data regulator, per 14 Desember 2012, jumlah DPLK yang telah disahkan Menteri Keuangan sebanyak 25 perusahaan. Jumlah kepesertaan 1,66 juta orang.
Pertumbuhannya cenderung lambat karena industri ini berbeda dengan dana pensiun yang dibayarkan perusahaan. DPLK menjaring nasabah bersifat sukarela. Dus, kesadaran masyarakat belum terlalu tinggi.
Karena itu, regulator berharap kelonggaran izin bisa meningkatkan dana kelolaan hingga tiga kali lipat. "Itu kalau serius dilakukan, kalau tidak serius mana ada perusahaan akan tahu," kata Dumoly, Jumat lalu (15/2).
Potensi program pesangon karyawan memang sangat besar. Lihat saja di Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia). Sebelumnya, Karjadi P., Wakil Presiden Direktur Employ Benefit Distribution Manulife Indonesia, bilang, potensi bisnisnya sangat gurih. Prospek tahun ini ditopang kenaikan tingkat upah minimum. Kebijakan tersebut mendorong perusahaan sadar kebutuhan perlindungan untuk karyawan.
Jadi, perusahaan tidak perlu repot mencadangkan pesangon. Selain itu, program ini juga dapat menjadi salah satu tabungan perusahaan untuk mengurangi pajak. "UMP membuat perusahaan tertarik ikut program ini untuk perlindungan," ujarnya.
Akhir 2012, total dana kelolaan employee benefit Manulife Indonesia Rp 7,9 triliun atau meningkat 13%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News