Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini mengumumkan jajaran deputi yang mempunyai tugas pengawasan dan pengembangan di perbankan, asuransi maupun pasar modal.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto pada acara launching media center OJK di Jakarta, Kamis (14/2) mengatakan sembilan anggota itu adalah deputi yang akan membantu tugas komisioner OJK.
"Ada sembilan deputi dalam mengembangkan OJK. Untuk sembilan anggota itu akan membantu para Dewan Komisioner. Mereka berpangkat bintang 4, kalau dewan Komisioner itu bintang 5," ujarnya.
Rahmat menegaskan, bahwa OJK mempunyai tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal dan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
OJK akan mengatur perbankan yang dahulu diatur oleh Bank Indonesia, dana pensiun itu yang tadinya ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga akan diatur oleh OJK.
Adapun kesembilan deputi OJK dalam membantu DK OJK, sebagai berikut :
1. Lucky FA Hadibrata sebagai Deputi Komisioner Manajemen Strategis I
2. Abraham Bastari sebagai Deputi Komisioner Manajemen Strategis II A
3. Harti Haryani. Sebagai Deputi Komisioner Manajemen Strategis II B
4. Anis Baridwan sebagai Deputi Komisioner Internal Audit
5. Dumoly Freddy Pardede sebagai Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II
6. Sri Rahayu Widodo sebagai Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen
7. Robinson Simbolon sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I
8, M Noor Rachman sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
9. Ngalim Sawega sebagai Deputi Komisioner Pengawas Industri Non Bank I.
(TribunNews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News