kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

18 Bank syariah ikut Mini MRA


Rabu, 01 Juli 2015 / 18:57 WIB
18 Bank syariah ikut Mini MRA


Reporter: Lidya Panjaitan, Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ada banyak cara mengobati kekeringan likuiditas. Kali ini, sebanyak 18 bank syariah akan membentuk perjanjian mini master repurchase agreement (MRA). Mini MRA adalah perjanjian tentang pembelian kembali (repo) surat berharga syariah sebagai jaminan untuk mencari pinjaman dari bank lain melalui bank syariah atau konvensional.

“Besok, ada 18 bank syariah seperti Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) akan membentuk MoU mini MRA,” kata Ahmad Badawi, Ketua Indonesia Islamic Global Market Association (IIGMA), Rabu (1/7). Dari semua bank syariah yang tidak ikut mini MRA ini adalah Bank Central Asia (BCA) syariah dan UUS Bank Internasional Indonesia (BII).

Ahmad bilang, tahap awal potensi transaksi repo di bank syariah masih kecil, karena kepemilikan sukuk bank syariah hanya Rp 5 triliun atau 15% dari jumlah portofolio surat berharga bank. Sebagai gambaran transaksi repo di bank konvensional mencapai Rp 750 miliar per hari, dari awal peluncuran repo sebesar Rp 115 miliar per hari.

Budi Kurniawan Sekretaris Jenderal Indonesia Islamic Global Market Association (IIGMA) menambahkan, perbankan yang memiliki surat berharga syariah (SBS) dan membutuhkan likuiditas dapat melakukan jual beli SBS dengan bank counterpart melalui mekanisme repo berdasarkan prinsip syariah.

“Bank syariah dapat melaksanakan mini repo ini secara bilateral antar bank syariah atau konvensional, pasca peluncuran MoU mini MRA,” jelasnya. Nah, bagi bank yang ingin melakukan repo syariah wajib menggunakan underlying surat berharga syariah seperti surat berharga negara syariah (SBSN) atau sukuk korporasi.

Kemudian, transaksi repo syariah dapat dilakukan untuk jangka waktu sampai satu tahun, dengan menggunakan akad Al-bai’ ma’a al-wa’d bi al-syira atau jual beli SBS outright diikuti dengan janji untuk membeli kembali SBS (muwa’adah) dengan menyepakati terlebih dahulu harga dan waktu pembelian dan penjualan kembali SBS.

Treesna W. Suparyono, Ketua Task Force Pendalaman Pasar Uang Bank Indonesia (BI), mengatakan, pembentukan mini MRA ini sebagai wujud komitmen perbankan untuk menggunakan mini MRA syariah sebagai acuan pada transaksi repo syariah. Kedepan, bank syariah dapat langsung berhubungan secara bilateral dengan bank pelaku mini repo.

Menurutnya, sumber likuiditas di pasar uang syariah terbatas pada pinjaman money market. Nah, dengan adanya repo syariah maka terbuka jalan untuk meningkatkan likuiditas pasar bank syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×