kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

2 Cara Mudah Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak Secara Online & Offline


Kamis, 18 Juli 2024 / 04:19 WIB
2 Cara Mudah Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak Secara Online & Offline
ILUSTRASI. Pencurian data pribadi bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) ilegal.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Masyarakat kudu waspada. Beberapa waktu terakhir, kerap terjadi pencurian data pribadi untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. 

Data pribadi tersebut bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Adapun data pribadi yang dimaksud antara lain nomor ponsel, alamat, sampai NIK KTP. 

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara mengecek apakah datanya digunakan orang lain untuk pengajuan pinjol maupun jenis kredit lain atau tidak.

2 Cara cek data pribadi dipakai pinjol atau tidak

Melansir indonesiabaik.id, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan sudah menyiapkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) untuk melakukan pengecekan apakah datanya telah digunakan orang lain untuk pengajuan pinjol atau tidak.

Baca Juga: Waspadai Modus Salah Transfer, Cek Daftar Pinjol Legal & Ilegal 2024

1. SLIK OJK via Offline

- Kunjungi Kantor OJK terdekat dan bawa dokumen berupa: 

  • KTP untuk warga negara Indonesia (WNI) 
  • Paspor untuk warga negara asing (WNA) 
  • Jika melalui kuasa, maka membawa surat kuasa

- OJK melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen pendukung. 

- Jika sesuai persyaratan, OJK akan menarik data informasi debitur atau pemohon.

- Hasil pengecekan dikirimkan melalui email yang didaftarkan

2. SLIK OJK via Online

- Buka laman idebku.ojk.go.id 

- Pilih menu "Pendaftaran" 

- Isi data yang diminta

- Isi jenis debitur

- Isi jenis identitas

- Isi kewarganegaraan

- Isi nomor identitas

Baca Juga: OJK Ingatkan Bank Agar Hati-hati dalam Menyalurkan Kredit Lewat Pinjol

- Isi kode keamanan atau captcha 

- Memastikan semua informasi benar dan sesuai 

- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya"

- Isi formulir SLIK OJK 

- Unggah beberapa dokumen pendukung

- Centang pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan"

- Pemohon akan menerima email yang memuat informasi nomor pendaftaran

- Cek status permohonan pada menu "Status Layanan"

- Isi nomor pendaftaran serta kode captcha

- Permohonan akan diproses paling lambat satu hari kerja

- Masyarakat akan melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon

Dari laporan SLIK OJK, masyarakat akan melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon. 

Jika terdapat pinjaman dinilai tidak pernah diambil, segera adukan ke kontak OJK 157, email emailkonsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman ojk.go.id, berikut 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal:

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Baca Juga: OJK Catat Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Naik 24,16%, Begini Kondisinya

Ciri-ciri Pinjol Legal

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

  1. Terdaftar/berizin dari OJK
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Mempunyai layanan pengaduan
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×