kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Ingatkan Bank Agar Hati-hati dalam Menyalurkan Kredit Lewat Pinjol


Senin, 15 Juli 2024 / 19:27 WIB
OJK Ingatkan Bank Agar Hati-hati dalam Menyalurkan Kredit Lewat Pinjol
ILUSTRASI. OJK mengingatkan perbankan atas risiko yang mengintai dalam menyalurkan kredit melalui skema channeling dengan fintech.KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri perbankan atas risiko yang mengintai dalam menyalurkan kredit melalui skema channeling dengan fintech lending.

Maklum saja, pendanaan dari sektor perbankan masih mendominasi bagi industri fintech lending. Per April 2024, perbankan telah memberikan pendanaan sekitar Rp 33,67 triliun atau sekitar 53,66% dari total outstanding pinjaman fintech lending.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan channeling, Bank harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas pemberian kredit atau pembiayaan yang sehat.

Baca Juga: Krom Bank Tengah Mengembangkan Kerjasama Lewat Skema Channeling

"Antara lain bank harus memastikan bahwa kerjasama channeling kredit dapat memperhatikan izin usaha, kelayakan fintech lending sebagai penerima channeling, kepatuhan terhadap regulasi perlindungan konsumen, dan penilaian risiko yang memadai," jelas Dian dalam jawaban tertulisnya.

Dian menerangkan, kredit yang disalurkan melalui channeling bisa bersifat produktif atau konsumtif, tergantung tujuan penggunaan kredit oleh end-user serta masing-masing kebijakan dan risk-appetite bank.

Lebih lanjut Dian menyebut, untuk mengantisipasi risiko gagal bayar, OJK senantiasa meminta bank untuk memiliki mitigasi risiko yang memadai dan menerapkan prinsip kehati-hatian sejak awal pelaksanaan kemitraan. 

"Langkah-langkah tersebut meliputi pemilihan mitra secara komprehensif, serta pemantauan dan evaluasi kinerja secara berkala. Dalam hal jika terjadi gagal bayar, bank harus memiliki strategi mitigasi risiko yang memadai, antara lain dengan membentuk cadangan kerugian terhadap kredit bermasalah dan menetapkan langkah-langkah penyelesaian," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×