Reporter: Christine Novita Nababan |
JAKARTA. Di 2013 mendatang, pelaku industri kartu kredit tidak bisa muluk-muluk dalam mematok pertumbuhan bisnisnya. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) telah membuat aturan baru yang membatasi kepemilikan kartu kredit. Surat Edaran No 14/27/DSAP menyebut debitur dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta hanya boleh memiliki kartu kredit maksimum dari dua perusahaan penerbit.
General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve Marta mengatakan, aturan ini akan berakibat pertumbuhan jumlah kartu kredit beredar tidak akan sama dengan tahun-tahun sebelumnya. “Apabila setiap tahunnya pertumbuhan kartu kredit beredar bisa di kisaran 12%-13%, kemungkinan hanya 5% di tahun depan,” ujarnya saat ditemui KONTAN, Kamis (20/12).
Hingga November 2012, jumlah kartu kredit yang beredar mencapai 15,8 juta yang berasal dari 20 perusahaan penerbit, bank maupun non-bank. Nah, diperkirakan tahun depan jumlahnya bakal bertambah tetapi tidak lebih dari 16,5 juta.
Namun demikian, dari sisi volume transaksi, Steve optimistis, kenaikannya bisa mencapai 15% atau menjadi Rp 17 triliun–Rp 18 triliun per bulan. Begitu pula dengan outstanding yang ia perkirakan tumbuh 15% dari posisi saat ini Rp 40 triliun.
Pertumbuhan volume transaksi dan outstanding ini akan ditopang oleh persaingan perusahaan penerbit kartu kredit dalam memanjakan debiturnya, serta pemangkasan bunga kartu kredit menjadi maksimal 2,95%.
“Ini dimaksudkan agar debitur dengan gaji di bawah Rp 10 juta dan memiliki lebih dari dua kartu kredit mau memilih perusahaan penerbit dengan penawaran yang lebih menarik,” terang dia.
Saat ini, asosiasi masih bekerja sama dengan perusahaan penerbit kartu kredit untuk melakukan pengkinian data. Paling lambat tahun depan, seluruh perusahaan penerbit akan menyerahkan data, dan asosiasi melakukan penyisiran.
Tetapi, dampaknya tidak akan langsung pada penyusutan jumlah kartu beredar. Sebab, regulator sendiri masih memberikan waktu penyesuaian hingga dua tahun ke depan.
Sebelumnya, BI sudah menegaskan, penyesuaian beleid berlangsung hingga 31 Desember 2014. Setelah itu, seluruh perusahaan penerbit sudah harus memenuhi ketentuan ini. Kualitas kredit macet, diragukan atau kurang lancar harus segera ditutup.
“Jika kualitas kreditnya lancar, nasabah bisa memilih sesuai keinginan,” imbuh Boedi Armanto, Kepala Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran BI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News