Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Sebanyak 24 pemerintah daerah provinsi belum memiliki perusahaan penjaminan kredit. Di antaranya, delapan provinsi telah memiliki peraturan daerah terkait pembentukan perusahaan penjaminan kredit daerah (Jamkrida) namun belum membentuk, sementara 16 lainnya sama sekali belum mempunyai peraturan daerah terkait penjaminan kredit.
“Terkait dengan hal tersebut, pada tanggal 12 Agustus 2014 regulator telah mengundang perwakilan pemerintah daerah dan anggota DPRD dari 24 provinsi tersebut dalam workshop perizinan usaha penjaminan kredit dan menghadirkan narasumber dari kementerian terkait, termasuk perusahaan penjaminan kredit berkinerja baik,” ujar Ngalim Sawega, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (21/8).
Adapun sejak tahun lalu, 10 pemerintah daerah telah membentuk perusahaan penjaminan kredit daerah. Mereka adalah PT Jamkrida Jatim, PT Jamkrida Bali Mandara, PT Jamkrida Riau, PT Jamkrida NTB Bersaing, PT Jamkrida Jabar, PT Jamkrida Sumbar, PT Jamkrida Kalsel, PT Jamkrida Sumsel, PT Jamkrida Kalteng, dan PT Jamkrida Babel.
Sejauh ini, Jamkrida umumnya hanya menggandeng Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk mengkover risiko kerugian kredit usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) di bank tersebut.
OJK melansir, pemda yang siap memperlihatkan sektor UMKM memiliki peranan besar terhadap perkonomian daerahnya. “Kehadiran perusahaan penjaminan kredit daerah akan menjamin kredit UMKM, sehingga masyarakat memiliki akses luas terhadap fasilitas kredit,” imbuh dia
Sebagai upaya percepatan pembentukan perusahaan penjaminan kredit daerah, OJK sendiri mengklaim, berperan aktif dengan melayani permintaan pemerintah daerah untuk berkonsultasi dalam prosesnya, termasuk juga ikut memberikan pemahaman kepada pihak DPRD dan pemerintah agar tercipta kesamaan visi tentang filosofi dan pentingnya perusahaan penjaminan untuk mendorong perekonomian daerah.
Upaya lain, sambung Ngalim, regulator terus mengadakan workshop tematik terkait percepatan permohonan izin pembentukan perusahaan penjaminan kredit daerah. “Memang, sampai saat ini, belum ada kewajiban kapan pemda harus mempunyai perusahaan penjaminan kredit daerah, tetapi, ini penting untuk dibentuk segera karena akan mendorong perekonomian daerah,” imbuh dia.
Perusahaan penjaminan kredit daerah ini merupakan milik pemda yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian). Namun, dalam pengawasannya nanti berada di bawah OJK. Secara teknis, perusahaan penjaminan kredit daerah ini akan menjamin kredit yang disalurkan perbankan terhadap pelaku UMKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News