kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.902.000   75.000   2,65%
  • USD/IDR 17.000   -49,00   -0,29%
  • IDX 7.184   136,22   1,93%
  • KOMPAS100 993   21,00   2,16%
  • LQ45 727   10,98   1,53%
  • ISSI 257   5,98   2,38%
  • IDX30 393   4,71   1,21%
  • IDXHIDIV20 487   -0,17   -0,03%
  • IDX80 112   2,02   1,84%
  • IDXV30 135   -0,77   -0,57%
  • IDXQ30 128   1,38   1,08%

26 fintech P2P lending kantongi izin dari OJK


Rabu, 22 November 2017 / 17:52 WIB
26 fintech P2P lending kantongi izin dari OJK


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pelaku bisnis finansial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending terus bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, menutup bulan November ini, ada 26 perusahaan fintech lending yang telah terdaftar dan mengantongi izin dari regulator tersebut.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, jumlah tersebut semakin bertambah. Di periode ini setidaknya sudah terdapat 33 perusahaan fintech lending yang sedang dalam proses mengajukan pendaftaran dan perizinan.

Lalu, yang sudah berniat dan melakukan audiensi dengan OJK telah mencapai 27 pelaku. "Kami lihat memang animo pelaku untuk masuk ke industri ini semakin berkembang, ke depan potensinya masih besar," kata Hendrikus, di Jakarta Rabu (22/11).

Untuk itu, Hendrikus akan terus mendorong pelaku usaha yang telah terdaftar dan mengantongi izin tersebut untuk memperluas jangkauan daerah pinjamannya hingga masuk ke pelosok-pelosok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×