kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

26 fintech P2P lending kantongi izin dari OJK


Rabu, 22 November 2017 / 17:52 WIB
26 fintech P2P lending kantongi izin dari OJK


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pelaku bisnis finansial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending terus bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, menutup bulan November ini, ada 26 perusahaan fintech lending yang telah terdaftar dan mengantongi izin dari regulator tersebut.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, jumlah tersebut semakin bertambah. Di periode ini setidaknya sudah terdapat 33 perusahaan fintech lending yang sedang dalam proses mengajukan pendaftaran dan perizinan.

Lalu, yang sudah berniat dan melakukan audiensi dengan OJK telah mencapai 27 pelaku. "Kami lihat memang animo pelaku untuk masuk ke industri ini semakin berkembang, ke depan potensinya masih besar," kata Hendrikus, di Jakarta Rabu (22/11).

Untuk itu, Hendrikus akan terus mendorong pelaku usaha yang telah terdaftar dan mengantongi izin tersebut untuk memperluas jangkauan daerah pinjamannya hingga masuk ke pelosok-pelosok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×