kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -50.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

26 fintech P2P lending kantongi izin dari OJK


Rabu, 22 November 2017 / 17:52 WIB


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pelaku bisnis finansial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending terus bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, menutup bulan November ini, ada 26 perusahaan fintech lending yang telah terdaftar dan mengantongi izin dari regulator tersebut.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, jumlah tersebut semakin bertambah. Di periode ini setidaknya sudah terdapat 33 perusahaan fintech lending yang sedang dalam proses mengajukan pendaftaran dan perizinan.

Lalu, yang sudah berniat dan melakukan audiensi dengan OJK telah mencapai 27 pelaku. "Kami lihat memang animo pelaku untuk masuk ke industri ini semakin berkembang, ke depan potensinya masih besar," kata Hendrikus, di Jakarta Rabu (22/11).

Untuk itu, Hendrikus akan terus mendorong pelaku usaha yang telah terdaftar dan mengantongi izin tersebut untuk memperluas jangkauan daerah pinjamannya hingga masuk ke pelosok-pelosok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×