kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

26 fintech P2P lending kantongi izin dari OJK


Rabu, 22 November 2017 / 17:52 WIB
26 fintech P2P lending kantongi izin dari OJK


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pelaku bisnis finansial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending terus bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, menutup bulan November ini, ada 26 perusahaan fintech lending yang telah terdaftar dan mengantongi izin dari regulator tersebut.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, jumlah tersebut semakin bertambah. Di periode ini setidaknya sudah terdapat 33 perusahaan fintech lending yang sedang dalam proses mengajukan pendaftaran dan perizinan.

Lalu, yang sudah berniat dan melakukan audiensi dengan OJK telah mencapai 27 pelaku. "Kami lihat memang animo pelaku untuk masuk ke industri ini semakin berkembang, ke depan potensinya masih besar," kata Hendrikus, di Jakarta Rabu (22/11).

Untuk itu, Hendrikus akan terus mendorong pelaku usaha yang telah terdaftar dan mengantongi izin tersebut untuk memperluas jangkauan daerah pinjamannya hingga masuk ke pelosok-pelosok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×