kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

26 fintech P2P lending kantongi izin dari OJK


Rabu, 22 November 2017 / 17:52 WIB


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pelaku bisnis finansial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending terus bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, menutup bulan November ini, ada 26 perusahaan fintech lending yang telah terdaftar dan mengantongi izin dari regulator tersebut.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, jumlah tersebut semakin bertambah. Di periode ini setidaknya sudah terdapat 33 perusahaan fintech lending yang sedang dalam proses mengajukan pendaftaran dan perizinan.

Lalu, yang sudah berniat dan melakukan audiensi dengan OJK telah mencapai 27 pelaku. "Kami lihat memang animo pelaku untuk masuk ke industri ini semakin berkembang, ke depan potensinya masih besar," kata Hendrikus, di Jakarta Rabu (22/11).

Untuk itu, Hendrikus akan terus mendorong pelaku usaha yang telah terdaftar dan mengantongi izin tersebut untuk memperluas jangkauan daerah pinjamannya hingga masuk ke pelosok-pelosok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×