Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, akan ada 3 asosiasi industri jasa keuangan yang akan tergabung dalam Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, 3 asosiasi tersebut, yaitu asosiasi fintech, asosiasi pedagang kripto, dan asosiasi telekomunikasi.
"Asosiasi fintech, asosiasi pedagang kripto, dan asosiasi telekomunikasi juga akan masuk ke IASC," ucapnya dalam konferensi pers, Selasa (11/3).
Sejauh ini, Friderica menerangkan anggota IASC telah diisi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), asosiasi industri perbankan, asosiasi sistem pembayaran, dan asosiasi e-Commerce. Dia bilang asosiasi e-Commerce menjadi asosiasi yang terakhir masuk.
Baca Juga: Ini Respons OJK Terkait KPPU Tengah Usut Dugaan Kartel Bunga Pinjol
Friderica tak memungkiri kasus penipuan sudah cepat sekali masuk ke ranah atau akun di e-Commerce. Dia menyampaikan IASC dibentuk dengan tujuan agar dapat melakukan penundanaan transaksi atau pemblokiran penipuan dengan cepat dan menyelamatkan dana korban. Selain itu, mengidentifikasi pelaku penipuan, serta penindakan hukum bekerja sama dengan kepolisian.
Secara rinci, IASC telah menerima sebanyak 58.206 laporan kasus penipuan sejak 22 November 2024 hingga Februari 2025. Adapun laporan yang diterima dari korban langsung ke sistem IASC sebanyak 18.963 laporan.
"Adapun laporan korban kepada pelaku usaha dan ditindaklanjuti melalui IASC sebanyak 39.243 laporan," ungkap Friderica.
Sementara itu, total kerugian yang telah dilaporkan korban sebesar Rp 1 triliun lebih. Selain itu, total dana yang telah diblokir sudah mencapai Rp 127,3 miliar.
Selanjutnya: Kapan Penukaran Uang Baru Bank Indonesia Dibuka Lagi? Ini Jadwal Resmi BI
Menarik Dibaca: Rekomendasi 5 Film Horor Thriller Seram dan Menegangkan di Netflix
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News