Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong tim likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk menunaikan kewajiban kepada para pemegang polis (pempol) yang menolak mengikuti program restrukturisasi serta kepada peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono mengungkapkan masih terdapat 374 polis yang tidak menyetujui restrukturisasi, dengan kewajiban sebesar Rp180,8 miliar.
"Dalam rangka perlindungan pempol selama proses likudasi, OJK dorong tim likudiasi untuk menyelesaikan, kewajiban terhadap pempol yang tidak setujui restrukturisasi yang akan dioptimalkan melalui sisa dana jaminan yang telah dicairkan ke PT Jiwasraya," ungkap Ogi dalam Konferensi Pers Hasil RDK OJK, Jumat, (9/5).
Baca Juga: Proses Likuidasi Jiwasraya Berjalan, Pemegang Polis Minta Pembayaran Penuh
Selain itu, OJK juga menginstruksikan Jiwasraya untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang iuran pendiri DPPK, guna menjamin pembayaran manfaat bagi para karyawannya. Dana yang digunakan berasal dari aset yang telah dicairkan, dengan prioritas alokasi untuk kewajiban tersebut.
Saat ini, OJK telah menyetujui pembentukan tim likuidasi yang diajukan oleh pemegang saham. Tim tersebut sedang menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dan OJK. Selanjutnya, tim akan menjalankan tugasnya berdasarkan RKAB tersebut.
"Terkait dengan adanya laporan dari nasabah Jiwasraya terhadap Kejagung, OJK tentu menghormati hak pempol untuk mendapat perlindungan hukum dari pihak manapun, OJK menghormati putusan hukum antara Jiwasraya dan Pempol, OJK minta tim likuidasi agar selesaikan prorses likudiasi sesuai peraturan per UU yang berlaku," ujar Ogi.
Sebagai bagian dari upaya penyelamatan Jiwasraya, pemerintah telah mengucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) melalui BPUI selaku holding, dengan total Rp26,56 triliun. Di samping itu, BPUI juga telah memperoleh pendanaan tambahan melalui skema fundraising sebesar Rp8,16 triliun. Dengan demikian, total dana dari PMN dan fundraising mencapai Rp34,72 triliun.
BPUI kemudian menyuntikkan dana tersebut ke Jiwasraya untuk menanggung kewajiban polis. Hingga 31 Desember 2024, telah direstrukturisasi sebanyak 99,9% dari total polis, yakni sekitar 314 ribu polis dengan lebih dari 2 juta peserta dan kewajiban senilai Rp38,09 triliun.
Baca Juga: OJK Bakal Bayar Rp 180 Miliar Bagi Pemegang Poli Jiwasyara yang Tolak Restrukturisasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News