Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah melakukan audiensi dengan pemegang polis yang menolak restrukturisasi pada hari ini, Rabu (16/4).
Dalam pertemuan tersebut dihadiri sebanyak 35 perwakilan anggota Konsolidasi Nasional (Konsolnas) untuk menuntut pembayaran penuh uang premi yang belum dibayarkan oleh Jiwasraya. Adapun nilai preminya mencapai Rp 174 miliar.
Salah satu perwakilan Pemegang Polis Jiwasraya yang menolak restrukturisasi, Machril menjelaskan bahwa Jiwasraya masih memiliki tanggung jawab kepada sebanyak 70 pemegang polis bancassurance yang tergabung dalam Konsolnas.
"Dalam audiensi tersebut, anggota Konsolnas meminta nilai kewajiban polis per 31 Desember 2020 untuk dibayarkan secara tunai sekaligus selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 2025," kata Machril saat ditemui wartawan di kantor Jiwasraya, Rabu (16/4).
Selain itu, mereka juga meminta agar Jiwasraya bisa merilis laporan keuangan tahun 2023 dan 2024 serta menyampaikan total aset yang tersisa selambat-lambatnya tujuh hari sejak pertemuan hari ini.
Baca Juga: OJK Bakal Bayar Rp 180 Miliar Bagi Pemegang Poli Jiwasyara yang Tolak Restrukturisasi
Dalam konfirmasinya ke media, tim likuidasi Jiwasraya terdiri dari Lutfi Rizal sebagai Ketua Tim Likuidasi dan Iswardi sebagai Anggota Tim Likuidasi.
Adapun ketika dikonfirmasi ke salah satu tim pendamping likuidasi, terungkap bahwa Luthfi Rizal merupakan eks Direktur Manajemen Risiko dan Operasional Jiwasraya. Sementara Iswardi adalah eks aktuaris Jiwasraya.
Mengenai hal ini, anggota Tim Likuidasi Iswardi mengatakan bahwa proses audit laporan keuangan Jiwasraya tahun 2024 masih berlangsung. Selain itu, laporan keuangan penutupan juga akan turut diaudit sebagai bahan untuk menyusun neraca likuidasi sementara.
“Tim likuidasi akan melakukan inventarisasi seluruh aset tersisa, menghitung total kewajiban, dan menyusun neraca sementara likuidasi. Neraca ini nantinya akan dipublikasikan,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Terkait proses likuidasi aset Jiwasraya, tim menyebutkan bahwa proses inventarisasi masih berlangsung dan belum mencapai 50% dari total aset. Hal ini diakbatkan karena kurangnya personil dalam tim likuidasi.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Jiwasraya. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 20 Februari 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-9/D.05/2025 per 16 Januari 2025.
Adapun berdasarkan laporan keuangan Jiwasraya pada 2023, aset yang dimiliki perusahaan sebesar Rp 6,77 triliun per kuartal I-2023, sedangkan nilai aset deposito berjangka sebesar Rp 350 miliar.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Nasib Pemegang Polis Jiwasraya Jadi Tak Menentu
Selanjutnya: Tambah Modal ke Anak Usaha, Cek Rekomendasi Saham Chandra Asri Pacific (TPIA)
Menarik Dibaca: 5 Biji Buah yang Bisa Meningkatkan Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Biji Pepaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News