kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

4 Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan terbaru, bisa online dan offline


Sabtu, 04 Desember 2021 / 08:10 WIB
4 Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan terbaru, bisa online dan offline


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan ada empat cara yaitu melalui aplikasi BPJSTKU Mobile, website SSO BP Jamsostek, SMS, dan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan akumulasi iuran yang rutin dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan atau pemberi kerja dan karyawan yang menjadi peserta.

Melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan terkadang perlu dilakukan oleh peserta untuk mengetahui akumulasi dana Jaminan Hari Tua atau JHT di BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun. Nantinya, manfaat JHT dapat diambil oleh peserta yang telah memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Namun, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan juga dapat diambil sebagian bagi peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

Baca Juga: 3 Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan terbaru secara online

4 Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan baik secara online dan offline:

1. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang  

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara offline dapat dilakukan dengan mendatangi langsung petugas informasi di kantor cabang BP Jamsostek terdekat.

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang yaitu cukup menunjukkan kartu identitas berupa KTP dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan di petugas pelayanan. Selain itu, pastikan untuk datang pada hari dan jam kerja.

2. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui website SSO BP Jamsostek

  • Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui halaman SSO BP Jamsostek adalah sebagai berikut:
  • Kunjungi https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Masukkan alamat email dan kata sandi terdaftar, jika tidak terdaftar, klik "Buat Akun Baru"
  • Kemudian klik "reCAPTCHA Saya bukan robot"
  • Setelah login, untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan pilih menu "Lihat Saldo JHT"
  • Maka akan muncul saldo terbaru BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Menko Airlangga: Sawit membantu ekonomi Indonesia selama pandemi

3. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui BPJSTKU Mobile

Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU Mobile. Aplikasi BPJSTKU Mobile dapat diunduh di Google Play Adroid dan App Store untuk pengguna iPhone.

Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online dengan aplikasi BPJSTKU Mobile:

  • Download aplikasi JMO Jamsostek Mobile di smartphone Anda
  • Masuk dengan memasukkan email dan kata sandi Anda.
  • Jika Anda belum memiliki akun, maka klik "Buat Akun"
  • Setelah masuk ke dashboard akun, klik menu "Jaminan Hari Tua"
  • Klik "Cek Saldo" untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan
  • Sistem akan menampilkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Perusahaan properti China mulai berencana terbitkan obligasi domestik

4. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS

Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS:

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan mengirimkan SMS ke nomor 2757.

Sebelumnya, peserta harus melakukan registrasi melalui SMS agar dapat melakukan pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mengetikkan pesan dengan format:

Daftar (spasi) SALDOE#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(jika ada) lalu kirim ke 2757.

Setelah terdaftar, peserta dapat mengirimkan kembali pesan dalam format SALDO (spasi) Nomor Peserta, kemudian dikirimkan ke 2757.

Setelah itu akan ditampilkan saldo terbaru peserta BPJS Ketenagakerjaan. Itulah sejumlah cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun offline yang bisa dilakukan oleh peserta BPJS TK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×