kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

40% perusahaan belum daftar BPJS tenagakerja


Jumat, 26 Agustus 2016 / 22:55 WIB
40% perusahaan belum daftar BPJS tenagakerja


Sumber: Antara | Editor: Adi Wikanto

Magelang. Sekitar 40% dari seluruh perusahaan di Indonesia belum mengikutkan pekerjanya dalam jaminan sosial tenaga kerja yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial / BPJS Ketenagakerjaan.

"Hingga saat ini ada sekitar 60% perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Jumat (26/8). Ia mengatakan hal tersebut usai acara pemberian bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh Bank Jateng kepada 7.000 pekerja informal.

Agus mengatakan mereka yang belum mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain karena kurang kesadaran akan jaminan sosial, belum mendapat informasi yang cukup, dan karena kondisi internal perusahaan. "Namun, karena ini sifatnya wajib maka perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya," katanya.

Ia meminta pada pemerintah daerah untuk mengimbau perusahaan-perusahaan di daerahnya untuk mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan.

Agus menuturkan jaminan sosial merupakan hak pekerja. Kalau pekerja tidak didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan maka pekerja akan kehilangan 7,8% gajinya setiap bulan. "Jaminan sosial adalah hak pekerja dan berdasarkan undang-undang wajib sifatnya," katanya.

Ia menyambut baik Bank Jateng melalui dana CSR membantu iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 7.000 pekerja informal. Ia mengatakan para pekerja informal pendapatannya hanya cukup untuk makan sehari-hari sehingga mereka rentan secara ekonomi apabila mereka terjadi kecelakaan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×