Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berencana memperbesar kepemilikan obligasi perusahaan BUMN infrastruktur pada semester II tahun ini. BPJS menilai keputusan tersebut sejalan dengan program pemerintah yang ingin menggenjot pembangunan infrastruktur.
Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Khrisna Syarif mengatakan, porsi investasi di obligasi korporasi terbilang masih punya ruang untuk dikembangkan. Saat ini porsi obligasi korporasi belum mencapai 10% dari total dana yang dikelola BPJS. Strategi tersebut diharapkan bisa mendongkrak kinerja investasi di semester II tahun ini.
Sebab, hingga setengah tahun pertama, BPJS Ketenagakerjaan masih dihadapkan pada sejumlah tantangan. BPJS Ketenagakerjaan sejatinya menargetkan bisa mengantongi return on investment sebesar 9,42% di tahun ini. Tapi hingga semester I-2016, yield yang didapat baru sebesar 8,71%.
Salah satu penyebabnya adalah kewajiban minimal investasi surat utang negara (SUN) sesuai POJK Nomor 1 Tahun 2016. Eks PT Jamsostek ini harus mengalokasikan 50% dari dana jaminan sosial di obligasi pemerintah. Belum lagi ada tren penurunan bunga deposito yang berdampak pada hasil investasi BPJS.
Maka itu, BPJS harus lebih aktif mencari keranjang investasi menawarkan imbal hasil tinggi. Dalam jangka panjang, BPJS Ketenagakerjaan juga ingin terlibat di proyek infrastruktur perusahaan pelat merah lewat instrumen penyertaan langsung. BPJS potensi imbal hasil jangka panjang bisa lebih besar.
Namun untuk bisa merealisasikannya, BPJS Ketenagakerjaan terhalang aturan. Dalam berinvestasi di segmen penyertaan langsung, BPJS dipagari PP Nomor 55 Tahun 2015. Dalam beleid tersebut tertulis, pengembangan investasi dana jaminan hari tua dan jaminan pensiun di penyertaan langsung dapat dilakukan badan usaha bergerak di bidang yang mendukung pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, dalam berinvestasi langsung ditiap perusahaan maksimal hanya 1% dari total dana yang dikelola. Secara keseluruhan, porsi penyertaan langsung maksimal 5% dari dana kelolaan. "Kami berharap ada revisi dari aturan tersebut untuk bisa lebih agresif mendukung infrastruktur," kata dia.
Saat ini porsi investasi BPJS Ketenagakerjaan di instrumen penyertaan langsung di kisaran 1% dari total dana yang dikelola badan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News