kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

41 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Telah Sampaikan Rencana RKPUS


Sabtu, 07 September 2024 / 01:20 WIB
41 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Telah Sampaikan Rencana RKPUS
ILUSTRASI. OJK Catat 41 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Telah Sampaikan Rencana RKPUS. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa 41 perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). 

Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 11 Juli 2023, di mana batas akhir pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) ditetapkan pada 31 Desember 2026.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menjelaskan bahwa dari 41 perusahaan tersebut, 29 UUS akan melanjutkan bisnis asuransi atau reasuransi syariah dengan mendirikan perusahaan baru. 

Baca Juga: Spin Off Tak Mengubah Peta Perbankan Syariah

Sementara itu, 12 UUS lainnya memilih untuk mengalihkan portofolio unit syariah mereka ke perusahaan asuransi atau reasuransi syariah yang sudah ada.

Tahapan Spin Off UUS Hingga 2026

Mirza memaparkan bahwa rencana spin off 29 UUS akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2026. Tiga UUS sudah melakukan pemisahan pada tahun 2024 ini, disusul oleh 18 unit syariah pada tahun 2025, dan 8 UUS lainnya akan melakukan spin off pada tahun 2026.

OJK akan terus memantau kesiapan perusahaan dalam melaksanakan RKPUS, terutama dalam hal kesiapan perusahaan untuk melakukan spin off sebelum batas akhir pada tahun 2026. 

“Kami terus memastikan perusahaan siap untuk menjalankan RKPUS dan menyelesaikan proses spin off paling lambat akhir 2026,” ujar Mirza pada konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Jakarta, Jumat (6/9).

Baca Juga: OJK Catat Aset Perusahaan Penjaminan Alami Pertumbuhan Dalam 5 Tahun Terakhir

Dua Opsi Pemisahan UUS Sesuai POJK No. 11 Tahun 2023

Berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan UUS asuransi dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, yang diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan ke perusahaan tersebut. 

Kedua, mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan UUS ke perusahaan asuransi atau reasuransi syariah yang sudah berizin.

Dalam proses spin off, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan tertentu, di antaranya: dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS harus mencapai minimal 50% dari total dana asuransi pada perusahaan induk, serta ekuitas minimum UUS sebesar Rp 100 miliar untuk asuransi syariah dan Rp 200 miliar untuk reasuransi syariah.

Baca Juga: OJK Resmi Terbitkan POJK Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit Bank Umum Konvensional

Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Menyelesaikan Spin Off

OJK juga menjalin komunikasi dengan perusahaan yang memilih melakukan spin off melalui pengalihan portofolio. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh proses dapat selesai tepat waktu. 

Apabila perusahaan gagal menyelesaikan spin off sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, OJK akan mencabut izin unit syariah perusahaan tersebut. Selain itu, perusahaan wajib menyelesaikan semua kewajibannya kepada pemegang polis dengan persetujuan mereka, tanpa merugikan hak-hak pemegang polis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×