kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Jatuhkan 173 Sanksi Kepada Perusahaan Asuransi, Reasuransi hingga Dana Pensiun


Jumat, 06 September 2024 / 18:33 WIB
OJK Jatuhkan 173 Sanksi Kepada Perusahaan Asuransi, Reasuransi hingga Dana Pensiun
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan hingga Juli 2023 telah menjatuhkan 173 sanksi kepada perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun dan penjaminan.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan hingga Juli 2023 telah menjatuhkan 173 sanksi kepada perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun dan penjaminan.  Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan industri di sektor ini. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), Ogi Prastomiyono mengatakan OJK juga melakukan sejumlah hal dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan di sektor PPDP. 

Adapun penegakan ketentuan tersebut yaitu seperti, pemenuhan aktuaris internal oleh perusahaan asuransi dan reasurani. 

“Kemudian, OJK melakukan supervisory action dan mencatat masih terdapat 8 asuransi dan reasurani yang belum memenuhi ketentuan,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024, Jumat (6/9). 

Baca Juga: OJK Catat 26 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 7,5 Miliar

Lebih lanjut, Ogi merinci, dari 173 sanksi yang diberikan oleh OJK tersebut kepada berbagai perusahaan yang melanggar aturan dan berada dalam pengawasan khusus di antaranya yaitu meliputi, 8 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 15 perusahaan dana pensiun (Dapen). 

“Dengan dua di antaranya dalam pengajuan proses pembubaran," kata Ogi.

Tak hanya itu, Ogi menuturkan, OJK juga mendorong penyelesaian masalah di PT Asuransi Jiwasraya secara komprehensif, di mana OJK telah meminta manajemen Jiwasraya untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang disetujui oleh pemegang saham dan kementerian atau lembaga terkait.

Selanjutnya: Allianz Syariah Tingkat Perlindungan Asuransi dan Keamanan Finansial Lewat AzPro

Menarik Dibaca: Allianz Syariah Tingkat Perlindungan Asuransi dan Keamanan Finansial Lewat AzPro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×