Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional.
Adapun, Penerbitan POJK ini merupakan salah satu amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yaitu kewajiban bank umum melakukan transparansi suku bunga untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga Perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa menjelaskan dalam beleid terbaru ini, format publikasi SBDK lebih informatif, yaitu dengan mengumumkan masing-masing komponen pembentuk SBDK serta menambahkan jenis SBDK pada sektor UMKM yang lebih detail.
Baca Juga: Pacu Pertumbuhan Bisnis, UUS Bank DKI Perluas Layanan ke Sektor Pendidikan
“Dalam penyusunan SBDK, BUK agar mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang dan perkembangan kondisi ekonomi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (26/8).
Ia juga menegaskan penyampaian laporan SBDK kepada OJK perlu lebih detil dan tervalidasi dengan laporan terintegrasi OJK, BI, dan LPS, yang terdiri atas Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK).
“Antara lain terdiri dari biaya dana pihak ketiga dan biaya non-dana pihak ketiga,” tambahnya.
Selanjutnya, perlu juga ditampilkan biaya overhead yang mencakup antara lain biaya sumber daya manusia di BUK, biaya promosi terkait kredit, dan penyusutan aset.
Ada juga margin yang ditetapkan oleh BUK dalam kegiatan penyaluran kredit dengan mempertimbangkan target Return on Asset (ROA) yang ingin dicapai sesuai rencana bisnis bank setelah memperhitungkan pajak yang harus dibayar dengan mempertimbangkan going concern kinerja BUK.
“POJK mulai berlaku sejak di undangkan,” tambahnya.
Ia bilang penyampaian laporan detail SBDK kepada OJK paling lambat tanggal 15 atas posisi akhir bulan sebelumnya.
Sanksi kesalahan pengumuman SBDK bergradasi, termasuk denda paling banyak Rp 15 miliar.
Ia pun berharap penerbitan POJK SBDK diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perhitungan, pengumuman, dan penyampaian SBDK dalam rangka meningkatkan keterbandingan, edukasi dan perlindungan konsumen, serta transmisi kebijakan moneter.
Baca Juga: OJK Sebut Anti Scam Centre Bakal Soft Launching pada Bulan Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News