Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Demi menyukseskan asuransi mikro, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku industri asuransi akan membentuk konsorsium asuransi mikro. Konsorsium ini diharapkan akan memperluas penetrasi asuransi mikro.
Yasril Rasyid, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengatakan jumlah anggota konsorsium ini bakal mencapai 54 perusahaan. Di mana semua anggota tersebut juga tergabung dalam AAUI.
Sebenarnya kata Yasril, anggota konsorsium ini adalah anggota lama yang telah bergabung dalam konsorsium asuransi khusus kerugian. Dan konsorsium asuransi khusus kerugian sepakat untuk meneruskannya menjadi asuransi mikro.
"Sebab anggota sebelumnya juga berencana untuk menjual produk asuransi mikro. Jadi sekalian saja digabung," ujarnya, Jumat (9/10).
Menurut Yasril, konsorsium asuransi mikro dibentuk untuk saling mem-backup satu sama lain. Sebab, dengan karena karakternya yang benar-benar retail, maka butuh biaya tinggi untuk membangun infrastruktur asuransi mikro ini. Sehingga tidak mudah untuk bisa memasarkan produk asuransi mikro sendiri-sendiri. Mulai dari sistem IT untuk pembayaran premi dan pembayaran klaim.
"Ongkosnya besar karena belum semua perusahaan asuransi memiliki infrastruktur yang canggih," papar Yasril.
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng tiga instansi untuk memasarkan produk Asuransi Anti Bangkrut atau Si Abang. Mulai dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News