Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Produk asuransi mikro kian beragam. Kali ini, asuransi mikro yang bakal hadir adalah Asuransi Anti Bangkrut atau disingkat dengan nama Si Abang. Asuransi ini ditujukan untuk usaha menengah kecil dan mikro (UMKM).
Dalam memasarkan produk ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng tiga instansi. Seperti Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Perlindungan yang diberikan dari produk ini cukup luas. Mulai dari perlindungan objek tempat usaha seperti kios, warung, lapak, gerobak, bakulan, sepeda, sepeda motor atau sampan. Selama objek tersebut digunakan sebagai usaha, maka jika terjadi risiko, bakal ditanggung Si Abang.
Perlindungan lainnya yaitu untuk modal usaha atau isi tempat usaha seperti perlengkapan usaha dan produknya.
Ely Aswita, Chairman of Media Relation, Education and Socialization AASI mengatakan, meskipun preminya relatif murah, yakni hanya Rp 50.000, namun risiko yang ditanggung cukup komplet. Misalnya, jaminan risiko kerusakan kebakaran, ledakan petir, kejatuhan pesawat, asap, kerusuhan, kecelakaan, letusan gunung berapi, gempa dan tsunami.
Menurut Ely, meskipun premi dan perlindungan yang diberikan cukup luas, namun untuk dapat memasarkan produk ini tetap diperlukan sosialisasi yang berkesinambungan agar para pelaku UMKM menyadari pentingnya produk ini.
"Harus memiliki inovasi dengan mempackaging produk mikro ini melalui program-program yang menarik,” kata Ely, Jumat (9/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News