kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

AAA Sekuritas terancam dicabut izin usahanya


Rabu, 21 Januari 2015 / 23:55 WIB
ILUSTRASI. Konsumen melakukan pembayaran dengan memindai kode Quick Response  Indonesian Standard (QRIS) pada kedai kopi di Jakarta, Rabu (2/8).  (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA . PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securities terancam dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jika hasil pemeriksaan ada pelanggaran berat dalam transaksi repo atau transaksi penjualan efek dengan perjanjian akan dibeli kembali efek tersebut.

"Seandainya pemeriksaan menunjukkan ada pelanggaran signifikan. Tentu tidak bisa lagi jadi AB (Anggota Bursa) dan tentu akan dikeluarkan dari keanggotaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, Jakarta, Rabu (21/1).

Adapun jenis sanksi di pasar modal, kata Nurhaida, yaitu sanksi peringatan tertulis, peneguran, denda, pembekuan, hingga di cabut izin usahanya.

Menurut Nurhaida, pemeriksaan PT AAA hingga saat ini masih berlangsung dan belum dapat dipublikasikan, apakah besar ada pelanggaran berat atau ringan.

"Sekarang masih pemeriksaan, tentu ada pengenaan sanksi jika ada pelanggaran. Nanti hasil pemeriksaan akan dipublikasikan," ucapnya.

Diketahui, PT AAA yang kini berganti nama menjadi PT Inti Kapital Sekuritas diduga melakukan transaksi repo fiktif. OJK menemukan adanya transaksi repo surat berharga Rp 262 miliar di BPD Maluku serta pembelian reverse repo surat berharga Rp 146 miliar dan 1,25 juta dolar AS di Bank Antar Daerah (ANDA). (Seno Tri Sulistiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×