kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AAA Sekuritas harus mengganti kerugian


Rabu, 21 Januari 2015 / 07:44 WIB
AAA Sekuritas harus mengganti kerugian
ILUSTRASI. Pemerintah mewaspadai dampak fenomena El Nino yang bisa mengerek inflasi. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Amailia Putri Hasniawati, Dea Chadiza Syafina, Dessy Rosalina, Yuwono Triatmodjo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemilik Inti Kapital Sekuritas, nama baru AAA Sekuritas, bak sudah jatuh tertimpa tangga. Selain berurusan dengan polisi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perusahaan sekuritas ini mengembalikan dana milik Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku serta Bank Antar Daerah.

OJK merilis perintah tersebut berkaitan dengan dugaan repurchase agreement (repo) fiktif yang dilakukan oleh Inti Kapital Sekuritas. Repo adalah transaksi jual-beli surat berharga dengan janji dijual atau dibeli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan oleh kedua pihak.

Dalam kasus ini, BPD Maluku dan Bank Antardaerah, bertindak sebagai penerima repo (reverse repo). Sementara Inti Kapital bertindak sebagai penjual repo yang berjanji untuk membeli kembali.

Persoalannya, sampai jatuh tempo, Inti Kapital tak memenuhi kewajibannya. Dugaan sementara, repo tersebut fiktif adanya. Sebab, transaksi itu tidak memiliki underlying transaction (aset dasar) alih-alih mencatatkannya pada sub rekening di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Hasil penelusuran OJK,  total jenderal dana dua bank yang tersangkut di Inti Kapital berjumlah Rp 423,63 miliar.  BPD Maluku memiliki reverse repo senilai Rp 262 miliar. Sedangkan, reverse repo di Bank Antardaerah tercatat Rp 146 miliar plus US$ 1,25 juta atau Rp 15,63 miliar (dengan kurs US$ 1=Rp 12.500).

Itu sebabnya, dalam penjelasan tertulisnya, Irwan Lubis, Deputi Komisioner OJK Pengawas Bank III OJK, dan Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK menegaskan, Inti Kapital harus bertanggung jawab atas kerugian kedua bank itu. OJK telah meminta BPD Maluku dan Bank Antardaerah membentuk dana pencadangan. Khusus Bank Antardaerah, OJK juga meminta pemegang sahamnya supaya menambah modal bank ini.

Meski begitu, OJK masih melihat tingkat capital adequacy ratio (CAR) per Desember 2014 di BPD Maluku masih baik yakni sebesar 15,84%. Pun CAR Bank Antardaerah tercatat 13,34%.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengatakan, jika dalam pemeriksaan ditemukan hal-hal yang menyimpang, OJK akan melakukan fit and proper test direksi BPD Maluku dan Bank Antardaerah.

Sellya Candrasar, Kuasa Hukum Andri Rukminto selaku Direktur Utama Inti Kapital enggan berkomentar soal ini.  Saat ini, Andri masih diperiksa oleh kepolisian.

Sementara, Direktur Utama Bank Antardaerah, Bujung R Hanani tidak mengakui kerugian yang dialami pihaknya. "Jadi, pencadangan untuk apa? Semua rasio masih sama," tandasnya.                  

Berganti Nama

Sejak akhir tahun lalu, nama AAA Sekuritas telah berganti nama menjadi PT Inti Kapital Sekuritas. Berdasarkan dokumen yang diperoleh KONTAN, perubahan nama ini terjadi seiring dengan perubahan kepemilikan saham di perusahaan tersebut.

Semula, pemegang saham AAAS terdiri dari tiga pihak, yakni PT Gani Inti Capital menguasai 60% saham, PT AAA Investment menguasai 38% dan Theodorus Andri Rukminto, Direktur Utama AAAS, memiliki 2% saham AAAS.

Pada 8 Oktober 2014, AAA Investment menjual seluruh kepemilikannya kepada Gani Inti Capital. Penjualan saham itu sekaligus disertai perubahan nama menjadi Inti Kapital Sekuritas. Kini, pemegang saham Inti Kapital terdiri dari  Gani Inti Kapital yang menguasai 82% dan 2% dikuasai Andri Rukminto. Perubahan ini telah disetujui OJK lewat surat bernomor S-177/PM.21/2014.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×